Saksi Kasus Sumberkerang Probolinggo Ungkap Fakta Mengejutkan
Advokat Pradipto Atmasunu, SH, MH
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kasus dugaan sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan terlapor MIF alias E pengasuh Ponpes TI Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo terus bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo.
Info terbaru, Selasa 11 November 2025 sekira pukul 14.30 wib penyidik telah memeriksa saksi Lida yang merupakan siswi Madrasah Aliyah Tarbiyatul Islam Desa Sumberkerang.
“Dalam kasus ini Saksi Lida merupakan kawan akrab pelapor FZ sekaligus kawan sekamarnya, yang bersangkutan mengetahui persis sepak terjang pelapor FZ,”ungkap Pradipto Atmasunu, SH, MH yang juga kuasa hukum Terlapor MIF alias E, ditemui Prudensi.com, Selasa (11/11/2025).
Menurut Pradipto, terungkap dalam pemeriksaan saksi Lida menjelaskan secara detail yang membuat secara spontanitas terkejut atas penjelasan saksi Lida.
“Hasil pemeriksaan tadi, Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 14.30 membuat saya kaget, pasalnya ternyata sebelum pelapor FZ mondok di Ponpes TI yang bersangkutan pernah nyantri di ponpes lain, dan mempunyai kasus yang sama berpacaran dengan seseorang,”tutur Pradipto.
Lebih lanjut Pradipto mengungkapkan, akibat berpacaran dengan seseorang di salah satu ponpes tersebut pelapor FZ dikeluarkan yang akhirnya yang bersangkutan pindah ke Ponpes TI.
Dari hasil penjelasan saksi Lida juga terungkap, bahwa para santriwati Ponpes TI menyampaikan meskipun berpacaran dengan terlapor MIF alias E ternyata terlapor FZ juga berjalan dengan dua orang sekaligus berinisial F dan R.
“Yang lebih ekstrim lagi ternyata pelapor FZ sekali janjian dengan F berlangsung pukul satu pagi, kok bisa janjian dengan lawan jenis jam satu pagi, ini yang membuat saya kaget,”ungkap Pradipto.
Terkait masalah ini Pradipto menghimbau kepada khalayak ramai melihat suatu perkara jangan satu sisi, tapi harus dua sisi, dimana ada api disitu pasti ada asap, artinya dimana disitu ada perkara pasti disitu ada penyebab.
“Sebelum ada putusan ink-racht tidak boleh menjustifikasi, karena terkait kasus ini ada azas praduga tak bersalah, kita hargai itu karena dalam hukum itu ada equality before the law artinya dimata hukum itu semua sama,”tegas Pradipto.
Pradipto secara tegas juga mengatakan bahwa kliennya terlapor MIF alias E sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. Bahkan sebelum kasus ini viral, sudah beberapa kali menemui kedua orang tua pelapor FZ dengan maksud beriktikad baik.
“Namun hampir empat kali menemui kedua orangtuanya, iktikad baik klien kami ditolak oleh pelapor FZ, inilah yang membuat kami bingung,”jelas Pradipto.
Lebih jauh Pradipto menjelaskan dalam adagium hukum yakni, Presumption of innocence bermakna asas praduga tidak bersalah adalah seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap (incrah).
Equality before the law merupakan kesetaraan di hadapan hukum) berarti setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya.
Dan terakhir Facta probantur, non praesumuntur*” adalah Fakta harus dibuktikan, tidak dapat diasumsikan.(rac)
