GPA Ingatkan Publik Tak Ganggu Proses Hukum

JAKARTA – Langkah tegas Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan kasus ijazah palsu yang menyeret sejumlah nama publik mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) yang menilai proses hukum tersebut sebagai wujud profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan kebenaran di tengah sorotan publik yang tinggi.

Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang bertindak berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan politik atau opini publik. “Penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan fakta, bukan opini publik atau tekanan politik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Menurut Aminullah, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya menunjukkan bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur dan tetap menjunjung transparansi. Ia menilai, sikap ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum di tengah maraknya isu sensitif yang kerap dijadikan bahan perdebatan politik.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada pihak yang memprovokasi atau menggiring opini yang dapat mencederai integritas aparat penegak hukum,” tegasnya.

GPA, lanjut Aminullah, mendukung penuh agar proses hukum berlangsung objektif dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia juga mengimbau agar masyarakat memberikan ruang bagi Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional. “Polda Metro Jaya harus diberi ruang untuk bekerja secara profesional dalam membongkar fakta sebenarnya. Ini penting agar kebenaran dapat terungkap secara terang benderang dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kasus dugaan ijazah palsu ini disebut menjadi ujian bagi independensi lembaga penegak hukum. GPA berharap hasil penyelidikan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak muncul spekulasi yang menyesatkan. “Kebenaran tidak boleh ditutupi oleh opini, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh tekanan. Negara hukum harus berdiri di atas kepastian dan kejujuran,” ujar Aminullah menegaskan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Sedangkan klaster kedua berisi tiga orang, yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, yang dikenai pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Roy Suryo memilih bersikap tenang. “Status tersangka itu masih harus kita hormati… saya senyum saja. Ini adalah salah satu proses,” katanya di kawasan Bareskrim Polri. Adapun dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu keaslian dokumen penting milik pejabat negara. Aparat penegak hukum pun diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *