Kasus Suap RSUD Koltim, KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkes

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Lembaga antirasuah itu memanggil 10 saksi kunci untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu pejabat yang dijadwalkan diperiksa ialah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Selain Sunarto, dua pejabat lain dari Kemenkes turut dipanggil, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Liendha Andajani serta staf di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Nursania. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di gedung KPK, Jakarta.

Tidak hanya di Jakarta, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi tambahan di Polda Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka terdiri dari unsur pegawai negeri, pejabat daerah, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana dalam proyek tersebut.

Berikut daftar saksi yang diperiksa di Kendari:

  1. Danny Anny Adirekson, anggota Pokja

  2. Dedi Indrawan Saputra, staf RSUD Kolaka Timur

  3. Didin Rohidin, staf Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara

  4. Fauzan, ajudan Bupati

  5. Gusti Putu Artana, Kepala Bagian ULP Kolaka Timur

  6. Haeruddin, anggota Pokja

  7. Harry Ilmar, Direksi Pembangunan RSUD sekaligus staf Dinas Pekerjaan Umum

Kasus dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga wilayah, yakni Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Dari hasil OTT tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka utama yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi proyek rumah sakit senilai Rp 126 miliar.

Kelima tersangka itu adalah Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim 2024–2029, Andi Lukman Hakim (ALH) sebagai PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek, serta dua pihak swasta yakni Deddy Karnady (DK) dari PT PCP dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

Selain kelima nama tersebut, KPK juga memastikan telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini, meski belum mempublikasikan identitas mereka kepada publik.

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee senilai Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Dari jumlah tersebut, Rp 1,6 miliar diduga telah diterima oleh sang bupati.

Proyek rumah sakit ini sejatinya bertujuan untuk memperluas akses layanan kesehatan masyarakat di wilayah Kolaka Timur. Namun, penyimpangan anggaran yang terjadi justru menodai kepercayaan publik terhadap integritas program pemerintah daerah.

KPK menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah pusat maupun daerah. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *