Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Masuk Tahap Persidangan, Topan Ginting Jadi Tersangka Utama

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya menjaga transparansi proses hukum dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Lembaga antirasuah itu telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting (TOP), ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025).

“Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara ke PN Tipikor Medan atas nama tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Selain Topan, dua pejabat lain turut dilimpahkan, yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam pengaturan proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” kata Budi.

Ia menegaskan bahwa persidangan akan bersifat terbuka untuk umum, sebagai bagian dari upaya KPK memastikan keterlibatan publik dalam pengawasan proses peradilan. “Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  1. Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut;

  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut;

  3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut;

  4. M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG; dan

  5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Topan Ginting diduga mengatur perusahaan swasta tertentu untuk memenangkan proyek jalan dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar. Sebagai imbalan, Topan disebut menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang diuntungkan.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan yang mewakili dua perusahaan berbeda, diduga telah mencairkan dana sekitar Rp 2 miliar yang disebut akan digunakan sebagai “uang pelicin” bagi sejumlah pejabat yang membantu proses pemenangan proyek.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara objektif dan akuntabel. Persidangan di Pengadilan Tipikor Medan diharapkan menjadi momentum untuk menegakkan integritas sektor infrastruktur di daerah, mengingat proyek jalan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan ekonomi masyarakat.

Dengan dibukanya akses publik dalam proses persidangan, KPK berharap masyarakat dapat turut serta mengawasi jalannya perkara dan memperkuat budaya antikorupsi di pemerintahan daerah. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *