Kisah Ibu di Jaksel Lapor Polisi, Suami Diduga KDRT dan Bawa Kabur Anak
JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menindaklanjuti laporan seorang ibu rumah tangga berinisial LI yang mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kehilangan akses terhadap bayinya yang masih berusia lima bulan. Bayi tersebut diketahui dibawa oleh suaminya, AS, dan disembunyikan di kediaman orang tuanya.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa laporan pertama kali diterima melalui layanan aduan kepolisian 110 pada Senin malam, 10 November 2025. Dalam laporannya, LI mengaku suaminya telah membawa pergi bayi mereka tanpa izin dan menghalanginya untuk bertemu dengan sang anak. Selain itu, LI juga menyampaikan adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh AS.
“(Pelapor) melaporkan bahwa saat ini pelapor tidak bisa menemui anaknya yang diduga disembunyikan oleh pihak keluarga suami pelapor dan terkadang juga terjadi KDRT,” ujar Seala kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penelusuran ke rumah pelapor dan kemudian menemui AS untuk memastikan kondisi anak. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AS membawa bayi tersebut ke rumah ayahnya, yang masih berada di wilayah Jakarta Selatan.
“Anaknya yang berusia 5 bulan itu dibawa oleh bapaknya ke tempat kakeknya, orang tua si bapak. Nah, sudah kita mediasikan. Kita mediasikan juga semuanya,” terang Seala.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Bayi tersebut dikembalikan kepada LI untuk diasuh sementara, sambil proses hukum dugaan KDRT terus berjalan.
“Sudah, anaknya kembali lagi ke ibunya. Itu (KDRT) pasti diusut,” tegas Seala.
Pihak kepolisian menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus unsur pidana yang mungkin timbul dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, penyidik akan tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan KDRT.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di lingkungan rumah tangga. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaku KDRT dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 15 juta, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami kekerasan di rumah tangga. Pelaporan dapat dilakukan melalui saluran resmi seperti call center 110 atau langsung ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) di setiap kantor polisi.
Dengan dikembalikannya bayi berusia lima bulan tersebut ke pelukan ibunya, Polsek Pesanggrahan berharap langkah hukum ini dapat menjadi contoh penegakan keadilan bagi korban KDRT lainnya di masyarakat. []
Siti Sholehah.
