Tiga Pegawai Diduga Dilecehkan, TransJ Janjikan Evaluasi Sanksi
JAKARTA — PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua atasan yang diduga melakukan pelecehan terhadap tiga karyawannya. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi protes sejumlah karyawan di kantor pusat Transjakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (12/11/2025).
“Terkait salah satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo hari ini, karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Humas & CSR TransJakarta, Ayu Wardhani, dalam keterangan tertulisnya.
Ayu menegaskan bahwa pihak manajemen berkomitmen menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, baik di lingkungan kerja maupun di luar itu. Ia menambahkan, Transjakarta juga membuka kemungkinan untuk meninjau kembali keputusan sanksi apabila muncul bukti baru atau keberatan dari pihak korban.
“Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance,” tegasnya.
Menurut Ayu, jika ada bukti tambahan atau ketidakpuasan terhadap keputusan sanksi, manajemen akan memproses ulang kasus tersebut. Ia juga menekankan, perusahaan akan selalu berpihak kepada korban jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
“Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang. Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.
Meski tengah disorot, Ayu mengatakan Transjakarta menghargai aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sejumlah pegawai. Pihaknya memberikan dispensasi bagi karyawan yang ikut menyuarakan aspirasi pada aksi hari itu.
“Kami menghargai hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Manajemen telah memberikan dispensasi bagi karyawan yang hari ini turun untuk menyuarakan pendapatnya di kantor pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayu menyampaikan bahwa saat ini terdapat tujuh serikat pekerja aktif di lingkungan Transjakarta. Ia juga menyebut pada Desember mendatang, perusahaan akan memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai wadah resmi pembahasan aspirasi pegawai.
“Bulan Desember nanti kami akan memulai perundingan PKB terbaru, yang merupakan sarana resmi dan efektif untuk menyampaikan serta membahas seluruh aspirasi secara konstruktif,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga pegawai Transjakarta mencuat setelah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) menggelar aksi protes di depan kantor perusahaan.
Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, menyebut kasus ini telah berlangsung sejak Mei 2025 namun belum mendapat penyelesaian yang dianggap adil.
“Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya,” ujar Indra di sela aksi.
Satu korban diketahui bekerja di bagian Transcare, layanan antar jemput penyandang disabilitas, sementara dua lainnya bertugas di layanan wisata Transjakarta.
Indra menilai, sanksi yang diberikan kepada pelaku masih terlalu ringan dan tidak mencerminkan perlindungan terhadap korban.
“Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” tutupnya. []
Siti Sholehah.
