Pria Gresik Bejat, Cabuli Anak Kandung Saat Istri Hamil

GRESIK — Kepolisian Resor (Polres) Gresik menetapkan seorang pria berinisial FR (41) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang kini berusia 18 tahun. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan saat istri siri pelaku tengah hamil tujuh bulan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, pelaku diketahui telah menikah sebanyak tiga kali. Dari pernikahan pertamanya, FR dikaruniai dua anak, salah satunya menjadi korban dalam kasus ini.
“Saat ini istri ketiganya yang dinikahi secara siri sedang hamil tujuh bulan,” ujar Rovan, dikutip dari detikJatim, Rabu (12/11/2025).

Setelah bercerai dari istri pertama, FR sempat merantau ke Malaysia dan menikah lagi dengan perempuan lain. Namun, rumah tangga keduanya juga tak bertahan lama. Setelah kembali ke Indonesia, pelaku membawa kedua anaknya dan menetap di Gresik.
“Karena bercerai, pelaku membawa dua anaknya pulang ke Gresik. Kemudian pelaku meminta korban tinggal bersama dengan dalih menjaga adik-adiknya serta akan membiayai sekolahnya,” jelas Rovan.

Dalih tersebut rupanya menjadi awal dari penderitaan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah mencabuli anak kandungnya itu sejak korban berusia 14 tahun, atau sekitar empat tahun lalu. Tindakan tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

Curahan hati korban kepada ibunya menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. Sang ibu kemudian melapor ke pihak kepolisian, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Korban sudah mengalami tindakan tidak senonoh selama empat tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan semuanya kepada ibunya,” ungkap Rovan.

Kini, FR harus mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” tegas Rovan.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Indonesia. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *