Tergiur Tawaran Kerja, Kakak-Adik Jombang Terjebak di Markas Judol Kamboja
JOMBANG — Dua warga Jombang, Jawa Timur, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Kamboja setelah mengalami kekerasan dan eksploitasi kerja di sebuah tempat perjudian online. Kedua korban tersebut adalah kakak beradik berinisial FRU (45) dan AAR (22), warga Kecamatan Kesamben, Jombang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengungkapkan bahwa keduanya awalnya berangkat ke luar negeri karena tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar dari seorang kenalan di Bali.
“Mereka dijanjikan gaji Rp15 juta per bulan. Namun sesampainya di Kamboja, mereka justru dipekerjakan di tempat judi online dan sering mendapat perlakuan kasar,” jelas Isawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Isawan, kedua korban tidak hanya dipaksa bekerja di lingkungan ilegal, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dan ancaman setiap kali mencoba menolak perintah. Kondisi tersebut akhirnya mendorong keluarga untuk melapor ke pihak berwenang.
“Korban sering dipukuli dan diancam. Karena itu, saya langsung melaporkan kasus ini sebagai dugaan TPPO,” ujarnya.
Laporan pertama diterima oleh Disnaker Jombang pada April 2025 dari ibu kandung kedua korban. Setelah menerima laporan itu, pihak Disnaker segera berkoordinasi dengan Polres Jombang serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
BP3MI kemudian meneruskan laporan tersebut ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Dari sinilah, proses pelacakan dan penyelamatan kedua korban dilakukan.
“Korban berhasil ditemukan di Kamboja oleh pihak KBRI. Proses pemulangan juga berlangsung cepat karena dibantu keluarga yang menanggung biaya perjalanan,” kata Isawan.
Kedua korban akhirnya tiba kembali di Jombang pada Juni 2025 dalam kondisi selamat. Pemerintah daerah memastikan mereka akan mendapatkan pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan untuk memulihkan kondisi setelah mengalami kekerasan di luar negeri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang tidak memiliki izin resmi. Pemerintah juga menegaskan bahwa Kamboja dan Myanmar bukan termasuk negara tujuan penempatan resmi pekerja migran Indonesia, sehingga setiap keberangkatan ke sana tergolong ilegal.
“Jangan mudah tergiur janji pekerjaan bergaji besar tanpa melalui prosedur resmi. Segala bentuk penempatan tenaga kerja ke luar negeri wajib melalui jalur yang diawasi pemerintah,” tegas Isawan. []
Siti Sholehah.
