Kasus Narkoba Ammar Zoni, Pembela Ajukan Keberatan

JAKARTA — Proses hukum terhadap mantan pesinetron Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar kembali memasuki babak penting. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), tim penasihat hukum Ammar mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba.

Dalam eksepsi itu, kuasa hukum Ammar menekankan bahwa dakwaan yang disusun jaksa dianggap tidak memiliki dasar kuat, terutama karena tidak ada saksi yang melihat langsung tindakan Ammar saat menerima ataupun mengedarkan sabu di dalam rutan. Mereka meminta majelis hakim mengambil langkah tegas dengan membebaskan kliennya dari tahanan.

“(Memohon majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” kata kuasa hukum Ammar Zoni di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keabsahan dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Menurut mereka, rangkaian pemeriksaan sejak tingkat penyidikan sudah cacat hukum dan berpotensi merugikan terdakwa.

“Menyatakan hasil berita acara (BAP) pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya tidak sah. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum menambahkan bahwa dakwaan yang dibacakan dianggap tidak cermat dan kabur karena tidak menjelaskan secara detail waktu, lokasi, maupun peran Ammar secara spesifik dalam dugaan tindak pidana tersebut. Mereka menilai dakwaan tidak didukung oleh alat bukti sah.

“Kami tim penasihat hukum menyampaikan keberatan baik dari segi formil maupun materiil,” kata kuasa hukum Ammar lagi.

Aspek lain yang mereka angkat adalah dugaan pelanggaran asas nebis in idem. Mereka menyebut bahwa seorang pecandu narkotika semestinya mendapatkan rehabilitasi, bukan penuntutan berulang atas rangkaian perbuatan yang sama.

“Maka asas nebis in idem, jika perbuatan yang didakwakan adalah bagian dari rangkaian perbuatan yang sama dengan perkara sebelumnya. Maka penuntutan ini melanggar asas nebis in idem sebagaimana dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa dalam dakwaannya menegaskan Ammar Zoni terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lain. Jaksa menyebut Ammar mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO, kemudian menyerahkannya kepada sesama tahanan untuk dijual kembali.

“Yang pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan sebelumnya.

Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi ini sebelum melanjutkan perkara pada tahap berikutnya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *