Gegara Punya Tanggungan, Ijazah Eks Siswa SMK Mandiri Kraksaan Ditahan Pihak Sekolah
Faqih Hasan (22 tahun) eks siswa SMK Mandiri Kraksaan Probolinggo yang ijazahnya ditahan pihak sekolah.(Foto : Rachmat)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Raut wajah Faqih Hasan (22 tahun) eks siswa SMK Mandiri Kraksaan Probolinggo terlihat lesu. Sudah hampir empat tahun sejak lulus tahun 2021 silam tidak pernah melihat ijazah aslinya.
Penyebabnya ternyata ijazah ditahan oleh pihak sekolah karena alasan masih punya tunggakan biaya sebesar Rp. 2.170.000.
“Saya mohon sekolah punya kebijakan agar ijazah asli saya segera diserahkan, terus terang saat ini saya lagi butuh pekerjaan sementara salah satu persyaratan kan harus ada ijazah,”pinta Faqih Hasan ditemui Prudensi.com, Jum’at (14/11/2025).
Sementara itu Kepala Sekolah SMK Mandiri Kraksaan, Supriyono mengatakan, penahanan ijazah atas nama Faqih Hasan benar adanya.
“Benar mas ijazahnya masih ditahan, yang bersangkutan masih mempunyai tunggakan sebesar Rp. 2.170.000,”ungkap Supriyono, Jum’at (14/11/2025).
Menurut Supriyono, kalau mau mengambil ijazah harus terlebih dahulu melunasi tunggakannya, sekolah mempunyai kebijakan akan memberi potongan 30 persen.
Terkait hal tersebut, Tim Investigasi LSM Lingkar, Abdullah menyesalkan peristiwa tersebut.
Dirinya meminta pemerintah Kabupaten Probolinggo segera turun tangan agar kasus yang dialami Faqih Hasan ini bisa diselesaikan dengan cara yang arif bijaksana.
“Walaupun ini bukan kewenangan bupati, tapi peristiwa ini merupakan potret nyata yang wajib segera dituntaskan,”pungkasnya.(rac)
