Datang Liburan, Dua WN Uzbekistan Malah Terlibat Prostitusi

JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat kembali mengungkap praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Dua perempuan asal Uzbekistan, berinisial SS (35) dan KD (22), didapati terlibat jaringan prostitusi online setelah memasuki Indonesia dengan dalih berlibur.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yoga Kharisma Suhud, dalam konferensi pers pada Jumat (14/11/2025). Ia menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut awalnya datang ke Indonesia untuk liburan, namun kemudian bergaul dengan sejumlah kenalan sesama warga Uzbekistan yang telah lebih dahulu berada di Tanah Air.

“Jadi terkait mereka ini motifnya awalnya liburan. Liburan, mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah,” ujar Yoga.

Seiring waktu, SS dan KD dikatakan mulai mencari cara untuk menambah pemasukan selama masa tinggal mereka. Dengan menggunakan visa wisata serta izin tinggal kunjungan (ITK), keduanya diduga menerima tawaran untuk masuk ke dunia prostitusi online.

“Dan dari situ mereka mencoba menawarkan kepada mereka ini, WNA-WNA ini, untuk mencari lebih untuk penghasilan mereka. Yang awalnya mereka di sini kayak pakai, pakai visa liburan, wisata. Pakai visa travel, ada juga pakai ITK… akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan di luar tersebut,” jelas Yoga.

Menurut informasi Imigrasi, SS baru berada di Indonesia sekitar dua bulan, sedangkan KD telah tinggal lebih lama yaitu 3–4 bulan. Keduanya mengaku direkrut oleh seseorang yang menghubungkan mereka dengan klien.

“Terkait inisial SS dan KD ini, SS ini masih 2 bulan di Indonesia, sedangkan inisial KD ini sudah beroperasi 3 sampai 4 bulan…,” kata Yoga.

Penyidik saat ini masih menelusuri peran orang yang disebut sebagai muncikari tersebut.

Selain menangkap dua perempuan itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari paspor, alat kontrasepsi, dua telepon genggam hingga uang Rp 30 juta. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengungkap tarif yang dipasang keduanya mencapai Rp 15 juta per pertemuan.

“Serta dua buah telepon genggam milik Saudara SS dan KD… Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar USD 900 atau sekitar Rp 15 juta kepada klien untuk sekali kencan,” ungkap Pamuji.

Selain itu, SS dan KD disebut dibantu seseorang berinisial L yang bertindak sebagai penghubung antara klien dan kedua WNA tersebut. “Namun untuk keberadaan L sendiri sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar temuan penyalahgunaan izin kunjungan yang berujung pada aktivitas ilegal di wilayah Jakarta Barat. Penindakan lebih lanjut kini masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi perantara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *