Produsen Sabun Palsu Bekasi Ditangkap Polisi

BEKASI – Upaya penertiban peredaran produk rumah tangga kembali menjadi perhatian Kepolisian setelah jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengungkap praktik pemalsuan sabun cair di wilayah Jatimurni, Pondok Melati. Pengungkapan ini menyoroti maraknya produsen ilegal yang memanfaatkan popularitas merek ternama demi mendapatkan keuntungan besar tanpa memperhatikan keamanan konsumen.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak, terutama masyarakat pengguna produk. “Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Berbeda dari kasus pemalsuan lainnya, produksi sabun cair ilegal ini dilakukan di sebuah rumah biasa yang tidak memiliki fasilitas standar industri, apalagi sertifikasi edar. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan peracikan sabun telah berlangsung selama 3 hingga 4 bulan. Pelaku membeli bahan baku dari toko kimia, lalu meracik dan mengemasnya secara mandiri. Setelah itu, mereka mencetak label tiruan dari merek-merek sabun cair populer yang sudah dikenal luas.

Kombes Kusumo menjelaskan bahwa strategi pemasaran para pelaku semula dilakukan secara sederhana. Mereka pernah mencoba menjajakan sabun cair tanpa merek kepada warga sekitar. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil sehingga pemasaran beralih secara agresif melalui e-commerce. “Mereka lalu mengemas dan menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas. Para pelaku memasarkan produk itu melalui e-commerce dan jaringan penjualan online,” tuturnya.

Menariknya, sebelum memasarkan produk bermerek palsu, para pelaku bahkan sempat diblokir dari platform penjualan online karena produknya dianggap tak laku dan tidak memenuhi standar. Namun, bukannya berhenti, mereka justru memilih memalsukan merek terkenal demi menarik pembeli.

Dari penyelidikan sementara, polisi memperkirakan bahwa omzet yang dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar hanya dalam waktu beberapa bulan. Nilai yang cukup besar ini menunjukkan bahwa permintaan pasar terhadap produk rumah tangga sangat tinggi, sehingga kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan cepat tanpa memperhatikan risiko kesehatan konsumen.

Kombes Kusumo menambahkan bahwa pihaknya masih memeriksa aliran distribusi barang palsu ini serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. “Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran,” jelasnya.

Polisi telah menetapkan ROH sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk rumah tangga, khususnya yang dijual dengan harga terlalu murah atau tidak memiliki petunjuk produksi yang jelas. Selain merugikan konsumen dan perusahaan resmi, peredaran barang palsu juga dapat membahayakan kesehatan karena tidak melewati proses uji mutu yang semestinya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *