Motor Curian Depok Dijual Berantai, 7 Orang Ditahan

DEPOK – Upaya kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil. Polsek Bojongsari berhasil membongkar satu jaringan curanmor yang selama ini beroperasi di kawasan Sawangan, Depok. Pengungkapan ini tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga membuka rantai penjualan motor curian hingga ke tangan para penadah.

Kasus tersebut mulai terkuak ketika seorang pekerja proyek berinisial BA dipergoki mencuri sepeda motor di sebuah kompleks perumahan pada Minggu (09/11/2025). Aksi BA yang menggunakan modus kunci letter T dihentikan oleh petugas keamanan perumahan sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa BA telah melakukan penjarahan serupa berulang kali. “Profesi pelaku pertama yaitu BA yaitu sebagai pekerja proyek di perumahan tersebut,” ucapnya dalam konferensi pers di Polsek Bojongsari, Jumat (14/11/2025).

Dalam keterangannya, BA tercatat sudah tiga kali mencuri motor di lokasi yang sama. Motor yang dibawa kabur di antaranya Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda CB. “Peran pelaku yang pertama (BA) yaitu mengambil sepeda motor dengan menggunakan alat ataupun kunci letter T dengan hasil curanmornya. Yaitu yang pertama Honda Scoopy, kedua Honda Beat, yang ketiga Honda CB,” terang Fauzan.

Keberhasilan menangkap BA menjadi pintu masuk polisi untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tim Opsnal Polsek Bojongsari kemudian meringkus enam pelaku lainnya pada Senin (10/11/2025). Mereka masing-masing berinisial DT, A, S, D, I, dan J. Keenam orang ini memiliki peran berbeda, mulai dari perantara hingga pembeli motor curian.

DT bertugas menjadi perantara sekaligus menerima uang hasil penjualan Honda Scoopy, Beat, dan CB. Pelaku A menjual beberapa motor curian termasuk Honda CB 100. S membeli Honda Scoopy hasil curian senilai Rp 4.100.000 dari T dan A. D membeli motor yang sama dari S dengan harga Rp 4.500.000. I berperan sebagai perantara penjualan Honda Beat dan memperoleh Rp 500.000 dari transaksi tersebut, sementara J membeli Honda Beat curian seharga Rp 2.700.000.

Kompol Fauzan mengungkapkan bahwa hubungan antara BA, DT, dan A tidak terjadi secara kebetulan. Ketiganya pernah mendekam di Lapas Karawang atas kasus pencurian yang sama. “Karena pelaku BA ini pernah di lapas yaitu di Karawang sana karena melakukan tindakan pidana pencurian juga,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa A dan DT juga merupakan residivis. “Dan juga pelaku A ini pelaku yang kedua dan juga DT, ini residivis juga sebagai tadi saya sudah sampaikan menjual,” sambungnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan beberapa pasal berbeda untuk para tersangka sesuai peran masing-masing. BA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. DT dan A dikenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun karena menjadikan penadahan sebagai mata pencarian. Sementara S, D, I, dan J dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi penegasan kembali bahwa pelaku curanmor tidak hanya terdiri dari eksekutor di lapangan, namun juga melibatkan jaringan distribusi yang terstruktur. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *