Pencurian Audio Mobil Terbongkar, Pelaku Ditahan
DEPOK – Upaya aparat kepolisian dalam merespons kejahatan pencurian kendaraan kembali terlihat ketika jajaran Polsek Beji berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat audio mobil yang terjadi di kawasan Beji, Depok. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai raibnya head unit dan speaker mobil milik seorang warga yang tengah memarkir kendaraannya di sebuah bengkel las di Jalan Bungur Raya.
Insiden pencurian tersebut terjadi pada Minggu (09/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi, pelaku tampak mencongkel pintu mobil bagian kiri sebelum mengambil perangkat elektronik di dalamnya. Kepala Polsek Beji, Kompol Josman, menjelaskan bahwa aksi itu dilakukan secara cepat dengan memanfaatkan alat sederhana.
“Pelaku mengambil 1 buah head unit merek Taff Ware dan speaker dengan cara mencongkel pintu mobil sebelah kiri dengan menggunakan alat bantu kunci roda L,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Beji, Jumat (14/11/2025).
Begitu laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Beji bergerak cepat. Identitas pelaku mulai terdeteksi setelah petugas mengidentifikasi ciri-ciri yang terekam CCTV. Pengumpulan keterangan saksi serta penelusuran area sekitar turut memperkuat dugaan mengenai keberadaan pelaku.
Proses pencarian berlanjut hingga Kamis (13/11/2025) dini hari. Tepat pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Waras Sektiyawan bersama Tim Opsnal dan Piket Reskrim melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya diamankan di kawasan Jalan Bungur, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Satu orang pelaku berinisial DS yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Kompol Josman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya adalah satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan kotak head unit merek Taff Ware yang sebelumnya diambil dari korban. Barang bukti ini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan atas tindakan pelaku.
Kepolisian menegaskan bahwa aksi pencurian dengan cara merusak bagian kendaraan, meskipun hanya untuk mengambil perangkat elektronik, tetap digolongkan sebagai pencurian dengan pemberatan. Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan di lokasi terbuka atau di tempat yang minim pengawasan malam hari. Kepolisian juga mengimbau pemilik usaha bengkel, ruko, maupun garasi umum untuk memastikan bahwa lingkungan usaha mereka memiliki sistem keamanan memadai seperti CCTV aktif dan penerangan yang cukup.
Keberhasilan Polsek Beji mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang kerap mengeluhkan meningkatnya aktivitas kejahatan di malam hari. Polisi menegaskan bahwa operasi dan patroli wilayah akan terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya kasus serupa. []
Siti Sholehah.
