MA Tolak Kasasi, Zarof Tetap Dihukum 18 Tahun

JAKARTA – Upaya hukum terakhir yang ditempuh jaksa penuntut umum maupun mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mengubah vonis atas dirinya akhirnya berujung buntu. Melalui putusan kasasi yang diketok pada Rabu (12/11/2025), Mahkamah Agung menegaskan untuk menolak permohonan kasasi kedua belah pihak, sehingga hukuman 18 tahun penjara bagi Zarof tetap berlaku.

Perkara yang menjerat Zarof tidak hanya menarik perhatian publik karena kedudukannya sebagai eks pejabat tinggi MA, tetapi juga karena kaitannya dengan kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kematian Dini Sera pada 2024. Putusan bebas Ronald Tannur saat itu memicu gelombang kritik, termasuk dari keluarga korban, hingga akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2024.

Setelah putusan dianulir, Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah hakim dan seorang pengacara ditangkap terkait dugaan aliran suap dalam proses peradilan tersebut. Penangkapan Zarof beberapa hari kemudian di Jimbaran, Bali, semakin membuka simpul dugaan mafia peradilan di tubuh lembaga hukum negara.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung ke rumah Zarof menjadi salah satu titik krusial kasus ini. Tim penyidik menemukan uang tunai mencapai Rp 915 miliar serta emas 51 kilogram, yang kemudian disita sebagai barang bukti. Temuan itu juga menjadi salah satu alasan hakim menyatakan Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul harta tersebut dan memutuskan bahwa seluruhnya dirampas untuk negara.

Dalam persidangan tingkat pertama, Zarof dinyatakan bersalah karena melakukan pemufakatan jahat, menerima gratifikasi, serta terlibat dalam penyuapan hakim. “Menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan.

Zarof awalnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Namun, pada tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara dan menegaskan seluruh aset Zarof yang telah disita tidak dapat dikembalikan. Hakim banding menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa harta tersebut berasal dari sumber pendapatan yang sah.

Pada akhirnya, upaya kasasi yang diajukan Zarof maupun jaksa berujung penolakan oleh MA. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hukuman terhadap Zarof telah berkekuatan hukum tetap. “Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Kejaksaan kini menunggu salinan resmi putusan MA sebelum melakukan eksekusi terhadap terpidana. Dengan selesainya seluruh proses hukum, kasus yang menyeret nama Zarof Ricar menjadi salah satu pengungkapan terbesar terhadap dugaan praktik mafia peradilan dalam beberapa tahun terakhir. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *