Pemotor Tewas Disenggol Bus, Sopir Jadi Tersangka
TULUNGAGUNG – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya dan sebuah sepeda motor menelan korban jiwa di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (14/11/2025). Insiden tersebut terjadi di kawasan Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, yang merupakan salah satu jalur padat penghubung wilayah tengah dan selatan Tulungagung.
Sebagai salah satu kabupaten yang berada di bagian selatan Jawa Timur, Tulungagung berada sekitar 150 kilometer dari Surabaya dan berbatasan dengan Trenggalek, Blitar, serta Kediri. Mobilitas masyarakat di wilayah ini tergolong tinggi, sehingga ruas jalan antar-kecamatan kerap ramai oleh kendaraan besar maupun roda dua.
Dalam kejadian nahas tersebut, korban berinisial JW (46), perempuan asal Desa Kaliwungu, sedang berkendara sambil membonceng anaknya, EHA (19). Informasi awal disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, yang menjelaskan kronologi peristiwa.
“Dari arah belakang, melaju Bus Harapan Jaya dengan tujuan Magelang. Mereka satu arah,” ujar AKP Taufik, Jumat (14/11/2025).
Mengutip laporan TribunJatim.com, bus yang dikemudikan oleh Kriswahyudi (46) tersebut berusaha mendahului motor korban. Pada saat tiba di lokasi kejadian, sopir bus mengambil jalur kanan dan menambah kecepatan untuk melewati sepeda motor yang dikendarai JW.
Namun, manuver tersebut tidak berjalan mulus. Pengemudi bus diduga tidak memperhitungkan jarak aman sehingga menyenggol bagian samping motor korban.
“Akibat tersenggol badan bus, korban hilang keseimbangan dan jatuh ke aspal jalan. Korban dan anaknya juga terjatuh,” lanjut Taufik.
Benturan keras membuat JW mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat. Sementara sang anak, EHA, mengalami luka pada kaki dan segera dievakuasi ke RS Era Medika untuk mendapatkan perawatan medis. Jenazah JW kemudian dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung.
Taufik menjelaskan bahwa petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung telah melakukan olah tempat kejadian perkara. “Unit Gakkum telah melakukan olah TKP dan mengamankan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan,” tegasnya.
Sopir bus turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penyelidikan berjalan, polisi menetapkan Kriswahyudi sebagai tersangka. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis lapangan dan keterangan saksi.
“Akibatnya satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi bus kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya,” ujar Taufik, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).
Atas kelalaiannya, sopir bus dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut mencapai enam tahun penjara. []
Siti Sholehah.
