Pertikaian Keluarga Berujung Maut di Sumedang

SUMEDANG — Sebuah insiden tragis kembali mengguncang warga Dusun Nangkod, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Seorang pria bernama Dede Ruskandi (48) ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada Sabtu (15/11/2025) malam. Peristiwa ini menyisakan duka sekaligus tanda tanya besar, terutama setelah polisi menetapkan adik iparnya, Imar Permana (45), sebagai tersangka.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa perselisihan keluarga menjadi akar dari tragedi tersebut. Sejumlah warga mengaku sempat mendengar pertengkaran dari dalam rumah korban sebelum akhirnya situasi berubah menjadi fatal. Salah seorang saksi, Agus Supriatna, yang berada tak jauh dari lokasi, mengatakan bahwa suara adu mulut terdengar cukup jelas. Ketika warga mencoba memastikan kondisi di dalam, mereka menemukan Dede sudah tidak bernyawa.

“Istri korban yang berada di rumah saat itu disebut masih berada dalam kondisi terkejut dan tidak mampu memberikan banyak penjelasan,” ungkap Agus, Minggu (16/11/2025). Kondisi sang istri menambah kepanikan warga, mengingat ia menjadi satu-satunya orang yang melihat langsung peristiwa tersebut sebelum tetangga berdatangan.

Tak lama setelah laporan warga diterima, aparat kepolisian bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Jatinangor segera melakukan pencarian terhadap pelaku, yang diduga melarikan diri setelah kejadian. Pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi berhasil mengamankan Imar Permana beserta sebilah pisau raut yang kuat diduga menjadi alat yang menyebabkan kematian korban.

Kanitreskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, menjelaskan bahwa insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan istrinya. Pada saat bersamaan, pelaku sedang berada di depan rumah sambil meraut busur. Ketegangan meningkat ketika korban disebut mengeluarkan ancaman terhadap istrinya dan berusaha merebut pisau yang ada di tangan pelaku.

“Pelaku mencoba menahan agar pisau tidak direbut. Dalam situasi yang semakin tegang itu, terjadi dorongan dan kontak fisik yang berujung pada tindakan fatal,” ujar Hendi. Ia menambahkan bahwa korban meninggal dunia di tempat kejadian sebelum mendapat pertolongan medis.

Informasi dari pihak keluarga mengungkap bahwa hubungan rumah tangga korban dan istrinya memang kerap dihiasi pertengkaran. Pelaku mengaku bertindak spontan akibat rasa tidak terima terhadap perlakuan korban kepada kakaknya, yang diduga beberapa kali mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Tim forensik kemudian memastikan adanya beberapa luka akibat benda tajam pada tubuh korban. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa benturan fisik dan penggunaan senjata tajam menjadi penyebab utama meninggalnya korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Meski pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami alur kejadian secara lengkap demi memastikan konstruksi hukum yang tepat, termasuk apakah insiden itu murni tindakan spontan atau ada motif tambahan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *