Pemerasan Berkedok Demo, Dua Mahasiswa Ditangkap

JAKARTA – Dugaan pemerasan oleh dua mahasiswa terhadap seorang pengusaha galian C di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membuka perhatian publik terhadap penyalahgunaan aksi demonstrasi sebagai alat tekanan. Kedua mahasiswa tersebut, Desmaja Mendrofa (23) dan Rizky Munthe (24), kini telah diamankan polisi setelah diduga melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami sudah amankan terduga pelaku pemerasan,” ujarnya, dikutip Senin (17/11/2025). Keduanya diketahui merupakan ketua dan anggota Aliansi Persatuan Mahasiswa Demokrasi Sumut.

Kasus ini bermula pada 12 November, ketika korban, seorang pengusaha galian C bernama Rafi (38), menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari salah satu pelaku. Pesan tersebut berisi ancaman akan dilakukannya aksi demonstrasi terkait operasional usaha galian C milik korban. “Pelapor mendapat pesan WhatsApp dari terlapor yang di dalam percakapan pesan tersebut bahwa terlapor akan melaksanakan aksi demo di Polres Langkat terkait usaha galian C milik pelapor,” jelas AKP Ghulam.

Menanggapi pesan itu, korban kemudian mengajak pelaku untuk bertemu di sebuah kafe. Pertemuan tersebut menjadi awal terungkapnya dugaan pemerasan, setelah pelaku disebut meminta uang sebesar Rp 15 juta agar aksi demonstrasi tidak dilakukan. Pelaku berdalih aksi tersebut akan melibatkan massa yang cukup banyak dan berdampak pada reputasi usaha korban.

Pertemuan kedua berlangsung pada Kamis (13/11/2025) malam, di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Stabat. Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku. Usai transaksi tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi karena merasa tertekan dan khawatir ancaman aksi massa akan merugikan usaha serta nama baiknya.

Berbekal laporan dan bukti transfer uang tunai, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Salah satu pelaku, yaitu Desmaja, berhasil ditangkap di lokasi yang sama di Jalan Sudirman. “Turut diamankan uang tunai sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuan pelaku, dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan pelaku lainnya,” ungkap AKP Ghulam.

Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Aparat juga tengah menyelidiki apakah aksi tersebut merupakan bagian dari dugaan penyalahgunaan organisasi mahasiswa untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut etika aktivisme mahasiswa dan potensi penyalahgunaan hak kebebasan berpendapat.

Polres Langkat menegaskan bahwa edukasi dan pengawasan terhadap organisasi mahasiswa perlu ditingkatkan agar aktivitas advokasi tidak bergeser menjadi tindak pidana. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *