Kesal Difitnah, Seorang Pria di Paser Bacok Kakak Beradik
PASER – Ketegangan antarwarga terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, setelah seorang pria berinisial S (25) menyerang dua remaja kakak beradik berinisial W (19) dan adiknya yang masih di bawah umur. Insiden ini terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan Pelopor, Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot.
Menurut kepolisian, aksi kekerasan itu dipicu rasa kesal pelaku terhadap kedua korban yang diduga kerap mengejek dan menuduhnya sebagai pengguna narkoba. Tidak hanya itu, korban juga disebut menyebarkan tuduhan tersebut kepada warga sekitar, sehingga memicu amarah pelaku. “Kejadian dipicu karena tersangka kesal kedua korban kakak beradik yang sering diejek serta diomongin ke orang lain kalau pelaku pengguna narkoba,” ujar Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo.
Dalam keadaan tersulut emosi, pelaku mendatangi korban sambil membawa sebilah parang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok keduanya. Akibat peristiwa tersebut, korban W mengalami luka parah pada pergelangan tangan kiri hingga nyaris putus, sementara adiknya mengalami luka bacok di bagian siku kanan. Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panglima Sebaya untuk mendapatkan penanganan medis. “Keduanya mengalami luka serius dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Panglima Sebaya,” tambah Kapolres.
Usai melakukan aksinya, pelaku tidak sempat melarikan diri jauh. Polisi berhasil menangkap S pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami motif dan latar belakang kasus, termasuk kemungkinan adanya faktor emosi yang memuncak akibat tekanan sosial dan dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena dipicu persoalan ejekan yang berujung pada tindakan kekerasan serius. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari provokasi, ejekan, atau tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, karena dapat menimbulkan konflik dan merugikan banyak pihak. Insiden ini juga menjadi refleksi bagi masyarakat agar menyelesaikan perselisihan melalui jalur yang tepat, bukan dengan kekerasan.
Polisi menegaskan akan memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk pasal terkait penganiayaan berat. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam bertutur kata serta menghindari tindakan main hakim sendiri. []
Siti Sholehah.
