Main Hakim Sendiri Berujung Tragedi

KARAWANG – Kasus pengeroyokan terhadap remaja penyandang disabilitas di Karawang, Jawa Barat, kembali menyita perhatian publik. Seorang remaja laki-laki asal Purwakarta berinisial R (15), yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, tewas setelah dianiaya oleh beberapa warga. Peristiwa tragis ini dipicu oleh kesalahpahaman, ketika korban dituduh sebagai pelaku pencurian karena memasuki rumah warga tanpa izin.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, tindakan main hakim sendiri tersebut terjadi karena warga tidak mengetahui kondisi korban. “Awalnya para pelaku mengira korban adalah maling, padahal korban adalah anak berkebutuhan khusus yang tidak mampu menjelaskan maksud kedatangannya ke rumah warga itu. Hingga para pelaku menganiaya sampai akhirnya nyawa korban tak tertolong setelah sempat dilakukan perawatan,” ungkapnya, Selasa (18/11/2025).

Kejadian ini berlangsung pada Rabu (05/11/2025) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Empat warga setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah penyelidikan polisi menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka HW diketahui sebagai pelaku pertama yang melakukan penganiayaan. Dengan tangan kosong, HW berkali-kali memukul dan menendang kepala korban. “Tersangka HW berperan memulai penganiayaan dengan memukul kepala korban berkali-kali menggunakan tangan kosong, menendang, lalu menghantamkan batu bata ke kepala korban,” jelas Kapolres.

Tidak berhenti di situ, tersangka EF turut memukuli kepala korban berkali-kali serta melakukan tendangan. “Kemudian tersangka TF dan NK menyusul melakukan penganiayaan. TF memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara brutal, sedangkan NK memukul wajah berkali-kali dan menendang korban sekali,” lanjut Fiki.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan langsung koma. Ia sempat dirawat intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta selama sepekan, namun pada Kamis (13/11/2025), nyawanya tidak tertolong.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Banyak pihak menilai peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kesadaran hukum serta kepekaan terhadap kondisi sosial di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keempat tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih ketika menyangkut nyawa manusia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *