Sekda Kalbar Tekankan Integritas dan Sinergitas Dalam Tata Kelola Aset Daerah

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dr. H.Harisson, M.Kes., membuka secara resmi kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa 18 November 2025.

Dalam arahannya, Sekda Harisson menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK RI yang selama ini konsisten mengawal penguatan tata kelola aset daerah.

“Kehadiran KPK RI merupakan bukti nyata komitmen nasional dalam membangun pengelolaan aset daerah yang lebih sistemik, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.

Harisson menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar telah menindaklanjuti surat KPK RI tertanggal 21 Mei dan 13 Juni 2025 melalui sejumlah langkah strategis, di antaranya:

Menyusun kategorisasi aset tanah (K1, K2, K3), termasuk identifikasi aset di kawasan hutan; Mengajukan permohonan sertipikat ke Kantor Pertanahan Mempawah dan Sanggau; Melakukan pengukuran lapangan bersama OPD dan Kantor Pertanahan.

Melakukan koordinasi teknis dengan sejumlah Kantor Pertanahan kabupaten/kota; Membentuk Tim Terpadu melalui Keputusan Gubernur No. 1152/BKAD/2025 ; Mengajukan permohonan Inver PPTPKH ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.

Menindaklanjuti perhatian KPK RI, Pemprov Kalbar juga memperkuat pembenahan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009, melalui:

Rapat Koordinasi PSU pada 11 September 2025 bersama seluruh kabupaten/kota.; Penyampaian laporan evaluasi kepada Inspektorat Provinsi; Surat edaran kepada Bupati/Wali Kota agar melakukan pembenahan sistem PSU, penyusunan regulasi daerah, serta pembentukan tim terpadu melibatkan OPD, BPN, dan Kejaksaan Negeri.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *