Kantah Probolinggo Janji Inventarisir Keluhan Kades, Lamanya Proses Sertifikat
0-3840x2174-0-0#
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Probolinggo, Agus Sus, sangat menghormati adanya keluhan para kepala desa yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) terkait lamanya proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada Rabu 19 November 2025.
Menurut Agus Sus, pada prinsipnya sangat menghargai keluhan para kades yang menyampaikan perihal proses sertifikat memakan waktu lama.
Namun demikian kata Agus Sus, semua masukan para kades akan menjadi catatan sekaligus dilakukan inventarisir, akan dicatat satu persatu masing-masing desa.
“Saya akan inventaris dulu keluhan para kepala desa terkait pengurusan SHM yang katanya prosesnya lama, tadi yang disampaikan masuk program PTSL atau bukan,”ujar Agus Sus, usai RDP, Rabu (19/11/2025) di Ruang Banggar DPRD kabupaten Probolinggo.
Agus Sus juga menghimbau, kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat sebelum mendaftarkan tanahnya sebaiknya dilengkapi dulu syarat-syaratnya.
“Jangan datang ke BPN jika syaratnya belum lengkap, nanti dikiranya kita mempersulit,”tegas Agus Sus yang mengaku baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
Agus Sus menambahkan, kebanyakan selama ini masyarakat dalam mengurus sertifikat hak milik (SHM) persyaratannya belum lengkap, akibatnya prosesnya molor.
“Terkadang belum lengkap misalnya salah satu ahli waris belum tanda tangan, atau pak kadesnya belum teken, intinya persyaratannya harus lengkap, pasti kami akan selesaikan,”pungkasnya.(rac)
