Dugaan Pendamping Profesional Double Job, Ternyata Baru Mundur Jadi Kepsek

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Isu adanya rangkap pekerjaan atau double job kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan data yang diperoleh Redaksi Rabu 19 November 2025 oknum berinisial KML merupakan Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Hal ini diketahui dari  Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pada Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 28 Tahun 2025 tertanggal 3 Januari 2025, ditandatangani Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd.

Disamping sebagai Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Jawa Timur, KML disebut-sebut juga berstatus sebagai Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) TI Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Untuk membuktikan apakah yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepsek MAS TI atau sudah mengundurkan diri, wartawan Prudensi.com pada Kamis 20 November 2025 mendatangi sekolah.

Ternyata memang baru mengundurkan diri sejak 17 November 2025 sebagai Kepsek MAS TI.

“Pak KML sudah mengundurkan diri sebagai Kepsek MAS TI sejak 17 November 2025 yang lalu, sebagai penggantinya Ust. Ayubi,”kata Nuri Wilda Al Ma’rufah, Waka Kurikulum, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu M. Imron Firdaus, Ketua Yayasan Tarbiyatul Islam mengaku sampai sekarang yang bersangkutan masih menjadi kepsek sejak lima tahun yang lalu dan mendapatkan insentif, jadi insentif itu dari negara, sementara untuk jabatan kepseknya digaji oleh yayasan,”tegas M. Imron Firdaus, Kamis (20/11/2025).

Masih menurut M. Imran Firdaus, kalau memang sudah mengundurkan diri jadi Kepsek seharusnya pihak yayasan harus tahu, karena memang mekanismenya seperti itu, berarti ada prosedur yayasan yang dilanggar.

Terkait hal tersebut, KML mengaku sudah berhenti sebagai Kepsek MAS TI sejak dua tahun silam.

“Sudah dua tahun yang lalu saya tidak lagi jadi kepsek, dan saya sudah membuat surat pernyataan di  Kementerian Desa (Kemendes),”ungkap KML dihubungi Prudensi.com melalui sambungan WhatsApp, Rabu (19/11/2025).

Sudah terkonfirmasi bahwa sejak diangkat sebagai Pendamping Profesional Provinsi Jawa Timur pada Januari 2025 silam KML masih merangkap sebagai Kepsek.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Praktik rangkap pekerjaan ini jika benar terjadi jelas bertentangan dengan regulasi, yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran juga mengatur agar setiap penerima honor tidak boleh menerima gaji dari dua sumber anggaran untuk jabatan yang tumpang tindih.(adl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *