Korupsi Akuisisi PT JN, Ira Puspadewi Dipenjara 4,5 Tahun

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, atas perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Ira dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim ketua Sunoto, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

Selain Ira, dua pejabat lainnya di lingkungan PT ASDP turut menerima vonis hukuman penjara. Mereka adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024, M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya divonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada ketiga terdakwa. Ira dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Yusuf dan Harry masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai tindakan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah. “Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata hakim.

Selain itu, para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan sebagai pengelola badan usaha milik negara (BUMN) dan menimbulkan beban utang yang besar bagi ASDP. Hal ini menjadi pemberat dalam putusan.

Namun majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Disebutkan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan upaya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, melainkan bentuk kelalaian berat dalam proses aksi korporasi. Para terdakwa juga dinilai tidak terbukti menerima keuntungan finansial, telah memberikan kontribusi dan warisan positif bagi perusahaan, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Hakim menilai terdapat iktikad baik dalam proses akuisisi meskipun tidak disertai dengan kehati-hatian yang memadai. Beberapa aksi korporasi yang dilakukan bahkan masih dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, penuntut umum menuntut hukuman 8,5 tahun penjara untuk Ira Puspadewi, serta masing-masing 8 tahun penjara bagi Yusuf dan Harry.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik terhadap tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam pelaksanaan aksi korporasi dan prosedur akuisisi yang melibatkan dana publik serta aset strategis negara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *