Nanang Gimbal Divonis 12 Tahun penjara
BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang terekam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Jumat (21/11/2025).
“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani, mencapai Rp 269.706.000. “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” tegas hakim.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi. Sandy Permana, yang dikenal publik lewat sinetron ‘Mak Lampir’, tewas setelah mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Peristiwa tragis tersebut bermula dari konflik berkepanjangan antara pelaku dan korban yang sudah saling mengenal sejak tahun 2017 dan tinggal di kawasan yang sama.
Hubungan keduanya mulai memburuk sejak 2019 setelah korban mendirikan tenda pernikahan yang dianggap memasuki pekarangan rumah Nanang, serta menebang pohon tanpa izin. Perselisihan tersebut berbuntut pada kerenggangan komunikasi hingga keduanya tidak lagi bertegur sapa.
Konflik kembali memanas pada Oktober 2024 saat keduanya hadir dalam rapat warga terkait pencopotan Ketua RT 005. Dalam rapat itu, terjadi adu mulut yang memicu pertikaian verbal. Ketegangan tersebut semakin memperburuk hubungan mereka.
Puncaknya terjadi pada 12 Januari 2025. Jaksa mengungkapkan bahwa korban meludah sambil menatap sinis ke arah Nanang yang sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumah. Tak terima dengan perlakuan itu, Nanang mengejar korban sambil membawa pisau dan melakukan penusukan bertubi-tubi pada bagian perut, kepala, dada, pelipis, hingga leher.
Korban sempat mencoba melarikan diri, namun tetap dikejar dan ditusuk kembali di bagian punggung. Warga sekitar yang mengetahui kondisi korban dalam keadaan bersimbah darah segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.
Sandy sempat dibawa ke RS Harapan Mulya sebelum akhirnya dirujuk ke RS Cileungsi. Namun setibanya di rumah sakit, pihak RS menyatakan Sandy Permana telah meninggal dunia.
Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke Karawang dengan menumpang truk dan mematikan ponselnya selama pelarian. Ia bahkan mencukur rambut gimbalnya untuk menyamarkan identitas. Pelarian itu berakhir pada Rabu, 15 Januari 2025, ketika polisi menangkapnya di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Karawang.
Dengan vonis ini, pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran agar konflik sosial tidak berujung pada kekerasan. []
Siti Sholehah.
