Sindikat Begal Berkedok Penagih Utang Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Modus kelompok ini tergolong licik, yakni dengan menyamar sebagai debt collector atau penagih utang agar aksinya tampak seolah legal dan meyakinkan korban.

“Tim Opsnal Jatanras mengungkap tindak pidana curas dengan modus para pelaku berpura-pura sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan milik korban,” tulis keterangan unggahan Instagram @jatanraspoldametrojaya, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kendaraan mereka dirampas oleh sekelompok orang tak dikenal dengan dalih penarikan akibat menunggak cicilan. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui ciri fisik serta cara mereka beraksi.

“Melalui serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku. Enam orang pelaku diamankan beserta barang bukti di wilayah Kebon Pala, Jakarta Timur,” tuturnya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) malam di lokasi yang selama ini menjadi titik kumpul mereka. Para pelaku, yang terdiri dari enam orang, diduga sudah lama menjalankan aksinya secara terorganisir. Mereka menyasar kendaraan roda dua, bahkan tidak segan bertindak agresif ketika korban melawan.

“Para pelaku mengakui telah melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Dalam aksinya, kelompok ini mengikuti calon korban hingga ke lokasi yang dianggap aman untuk melakukan perampasan. Dengan mengklaim sebagai debt collector resmi, mereka mengambil kunci remote dan memanfaatkan kelengahan korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, para pelaku langsung membawa kabur motor korban tanpa menunjukkan dokumen resmi penarikan.

Tidak jarang, para pelaku juga menggunakan intimidasi verbal untuk membuat korban takut dan tidak melakukan perlawanan. Modus ini dinilai efektif karena korban sering kali bingung membedakan antara petugas resmi dengan pelaku kriminal berkedok debt collector ilegal.

Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta dugaan kendaraan curian yang telah diperjualbelikan.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa dan memastikan keabsahan pihak yang mengaku sebagai penarik kendaraan. Penarikan kendaraan resmi hanya bisa dilakukan oleh lembaga berwenang dengan dokumen sah dan disaksikan pihak kepolisian. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *