TKI Disiksa 20 Tahun, Majikan Malaysia Ditangkap

KUALA LUMPUR – Kasus dugaan eksploitasi berat terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia kembali mencuri perhatian publik. Sepasang suami-istri, Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59), resmi ditangkap otoritas Malaysia atas dakwaan perdagangan manusia, penyiksaan, serta kerja paksa terhadap TKI bernama Seni (47). Korban disebut mengalami kekerasan fisik serius hingga bertahun-tahun tanpa menerima gaji.

Dalam keterangan yang dihimpun dari The Star, New Straits Times, dan Antara, Minggu (23/11/2025), pasangan tersebut dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP Malaysia. Dengan dakwaan ini, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun, serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Kasus ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Seri Kembangan pada 19 Oktober lalu. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara, mengingat kasus ini termasuk pelanggaran serius yang menyangkut eksploitasi manusia dan kejahatan lintas negara.

Jaksa mengusulkan jaminan sebesar RM 20.000 bagi masing-masing terdakwa, dengan syarat keduanya menyerahkan paspor dan dilarang menghubungi saksi. Sementara penasihat hukum terdakwa meminta pertimbangan jaminan minimum, menyebut kondisi kesehatan Azhar yang merupakan pasien jantung, serta situasi keluarga yang masih memiliki tanggungan anak, termasuk yang sedang menempuh pendidikan hukum di Inggris. Pengacara juga menyebut pasangan itu telah kooperatif dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Hakim kemudian menetapkan jaminan sesuai usulan jaksa, yakni RM 20.000 per orang, beserta persyaratan tambahan.

Dugaan Penyiksaan Terungkap dari Anak Tersangka
Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad, mengungkapkan bahwa pelapor kasus ini justru anak dari pasangan terdakwa. Ia melaporkan dugaan penyiksaan terhadap Seni, yang dilakukan ibu tirinya, Zuzian.

“Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin,” ujar Farid.
“Sebelumnya, korban juga telah dianiaya dadanya dicubit, menyebabkan luka dan cedera, air panas dituangkan ke kakinya, dan giginya patah setelah ditendang oleh tersangka,” sambungnya.

Korban disebut telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji, dengan jam kerja berlebihan dan tanpa hak istirahat yang layak.

Respons Indonesia: Negara Hadir Melindungi
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh,” katanya.

KP2MI dan KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan adil. Selain itu, bantuan hukum telah diberikan melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

Kasus ini menambah daftar panjang laporan eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri dan kembali menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja migran. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *