1.117 Botol Miras Ilegal Disita di Bogor
BOGOR – Polresta Bogor Kota melakukan razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal di sejumlah warung kelontong di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Razia yang digelar secara serentak di enam wilayah Polsek itu berhasil mengamankan 1.117 botol miras berbagai jenis dan merek.
“Hasil razia semalam, total yang diamankan 1.117 botol miras berbagai merek. Diamankan dari sejumlah warung kelontong titik di Kota Bogor,” ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Minggu (23/11/2025).
Menurut Eko, kegiatan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang resah akan maraknya penjualan miras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, terutama pada malam hari. Razia tidak hanya menyasar toko besar, tetapi juga warung-warung kecil yang diduga menjual miras secara terselubung.
“Operasi digelar Sat Reskrim dan Sat Narkoba, operasi miras juga secara serempak digelar semua Polsek jajaran Polresta Bogot Kota,” ungkapnya.
Warung kelontong di Jalan Dadali dan Jalan Sholeh Iskandar menjadi salah satu titik operasi yang didatangi petugas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan minuman keras yang disimpan tanpa dokumen resmi dan tidak dilengkapi izin peredaran. Barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
“Razia digelar serempak di Polsek jajaran. Rinciannya, Sat Narkoba 114 botol miras, Sat Reskrim 50 botol miras, Polsek Bogor Tengah 93 botol miras, Polsek Bogor Barat nihil, Polsek Bogor Selatan 72 botol miras, Polsek Bogor utara 62 botol miras, Polsek Bogor Timur 600 botol miras, Polsek Tanah Sareal 116 botol miras,” jelas Eko.
Besarnya jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa perdagangan miras secara ilegal masih terjadi di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Polisi menilai, penjualan miras tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sosial, seperti tawuran, kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
Razia ini menjadi langkah penegakan hukum sekaligus bentuk edukasi kepada para pemilik usaha agar tidak melanggar aturan. Polisi menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan hingga peredaran miras ilegal benar-benar dapat ditekan.
Selain menyita barang bukti, aparat juga mendata para pemilik usaha dan memberikan peringatan keras. Jika ditemukan pelanggaran berulang, tindakan hukum berupa proses pidana akan diterapkan. []
Siti Sholehah.
