Pelajar 13 Tahun Bawa Celurit, Ditangkap Usai Tawuran
BOGOR – Aparat Kepolisian Sektor Parung, Kabupaten Bogor, menangkap seorang pelajar berusia 13 tahun yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarpelajar di kawasan Ciseeng. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, kejadian ini menyita perhatian publik karena pelaku masih di bawah umur dan kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
“Satu orang diamankan, pelajar usia 13 tahun karena terlibat tawuran antar pelajar. Barang bukti yang diamankan dua buah celurit. Tidak ada korban dalam kejadian tersebut,” ujar Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, Minggu (23/11/2025).
Insiden tawuran itu terjadi pada Sabtu (22/11/2025) di depan salah satu SMA Negeri di Ciseeng. Berdasarkan informasi, tawuran berlangsung singkat sebelum akhirnya dibubarkan oleh warga sekitar. Dalam kepanikan, para pelajar melarikan diri, namun satu remaja terpeleset dan jatuh sehingga berhasil diamankan warga.
“Polsek Parung menerima laporan dari masyarakat. Petugas piket segera bergerak ke lokasi dan menemukan seorang remaja beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua bilah celurit kecil,” jelas Maman.
Menurut keterangan polisi, aksi tawuran tersebut bukanlah kejadian spontan, melainkan hasil dari kesepakatan kedua kelompok pelajar yang saling menantang melalui media sosial. Pertemuan untuk tawuran disepakati melalui Instagram, dan lokasi dipilih di sekitar sekolah karena dianggap strategis.
“Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa tawuran tersebut merupakan pertemuan yang sengaja, dijanjikan melalui media sosial Instagram, dengan kesepakatan antar-kelompok pelajar,” kata Maman.
Meski tidak ada korban fisik, pihak kepolisian mengecam keras aksi ini karena melibatkan anak di bawah umur serta penggunaan senjata tajam yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Kepemilikan celurit oleh pelajar dianggap sebagai indikasi mengkhawatirkan terkait degradasi perilaku pelajar dan potensi kekerasan yang semakin meningkat.
“Aksi tawuran berlangsung singkat sebelum warga datang membubarkan dan mengamankan salah satu remaja yang terjatuh saat mencoba melarikan diri,” tambahnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua pelajar yang terlibat. Pendekatan persuasif dan pembinaan akan dikedepankan karena pelaku masih berusia di bawah umur.
“Kita masih kembangkan kasusnya, kita koordinasi dengan sekolah dan orang tua agar kejadian tidak berulang,” ujar Kapolsek Parung.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial, terutama dalam mencegah ajakan-ajakan berbahaya seperti tawuran yang dapat merusak masa depan generasi muda. []
Siti Sholehah.
