MA Perkuat Vonis Kasus Pencabulan Dandy

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan sikapnya terhadap perkara hukum yang menjerat Mario Dandy Satriyo alias Dandy. Permohonan kasasi yang diajukan Dandy dalam kasus pencabulan mantan pacarnya, AG, resmi ditolak oleh majelis hakim. Putusan ini memperkuat vonis sebelumnya dan menandai babak baru dalam rangkaian kasus hukum yang melibatkan anak mantan pejabat pajak tersebut.

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (24/11/2025). Perkara tersebut diputus dalam waktu relatif singkat, yakni hanya 16 hari sejak diajukan.

Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota, yaitu Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Meski permohonan kasasi telah diajukan pihak terdakwa, MA menilai tidak ada alasan hukum yang kuat untuk membatalkan putusan sebelumnya.

Dalam tingkat pengadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian amar putusan pengadilan negeri.

Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut saat korban masih berstatus di bawah umur. Vonis ini kemudian diajukan banding oleh jaksa, namun putusan banding tidak dipublikasikan secara lengkap lantaran perkara termasuk kategori tindak pidana perlindungan anak.

Kasus pencabulan ini mencuat setelah AG, yang saat kejadian merupakan pacar Mario Dandy, melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Laporan itu muncul setelah kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023 turut menyeret nama AG sebagai salah satu terdakwa. Mario Dandy sendiri telah divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.

Tidak hanya menyeret Mario, perkara penganiayaan juga menyeret Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun, dan AG yang divonis 3,5 tahun karena terlibat dalam peristiwa hukum tersebut. Sementara itu, kasus penganiayaan ini turut menyeret perhatian publik lantaran mengungkap gaya hidup mewah Mario dan kekayaannya, yang kemudian menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, ke meja hukum atas kasus gratifikasi.

Saat ini Rafael Alun telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Sementara Mario Dandy masih menjalani hukuman atas dua perkara berbeda, yakni penganiayaan dan pencabulan, dan kecil kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman setelah kasasinya ditolak.

Putusan MA tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa hukum tetap berjalan tanpa memandang latar belakang sosial maupun status keluarga terdakwa. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *