Hubungan Terlarang Terbongkar, Remaja Dilindungi, Pemuda Ditahan
JAKARTA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi menetapkan seorang pemuda berinisial AD (20) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap remaja NI (17), yang masih berstatus anak di bawah umur. Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya diketahui melakukan hubungan seksual sesama jenis di sebuah rumah di wilayah Kendari. Saat ini, AD telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi hari ini kita tetapkan 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, Senin (24/11/2025), seperti dikutip dari detikSulsel.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban memergoki keduanya berada di dalam kamar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib karena korban masih tergolong anak di bawah umur. Kepolisian menegaskan bahwa fokus utama penanganan perkara ini adalah melindungi hak korban yang masih remaja dan memastikan proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka AD dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuh Welli.
Saat ini, AD telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kepolisian masih mendalami latar belakang hubungan keduanya serta memastikan apakah terdapat unsur paksaan atau bujuk rayu terhadap korban.
Sementara itu, NI dipastikan tidak menjadi tersangka. Ia hanya berstatus saksi sekaligus korban karena masih di bawah umur. Kepolisian menempatkan NI di rumah aman dan memberikan penanganan khusus. “Terus terhadap korban anak di bawah umur selama 14 hari ke depan kita lakukan pendampingan psikiater,” ujar Welli.
Langkah rehabilitasi ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga. Polresta Kendari bekerja sama dengan petugas pendamping dari dinas terkait dalam pemulihan trauma serta memberikan edukasi perlindungan anak.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait pengawasan terhadap anak di bawah umur dan pentingnya pendidikan mengenai perlindungan dan keselamatan anak. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan persekusi atau menyebarkan informasi pribadi para pihak yang terlibat karena termasuk pelanggaran hukum dan bisa memperburuk kondisi psikologis korban.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, serta mengutamakan pemenuhan hak-hak korban yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. []
Siti Sholehah.
