Dua Curanmor Tangerang Ditangkap dalam Operasi Sikat Jaya
TANGERANG — Upaya pemberantasan tindak kriminal jalanan di wilayah hukum Tangerang kembali menunjukkan hasil. Dua pelaku pencurian sepeda motor yang telah berulang kali beraksi, berhasil diringkus oleh aparat Polsek Batuceper. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menekan angka kejahatan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Batuceper. “Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025 serta komitmen Jajaran Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan wilayah dan menekan angka kejahatan, khususnya perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua, masyarakat apabila mengetahui atau ada gangguan keamanan untuk segera menghubungi call center 110,” ungkap Raden kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Di sisi lain, Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan memaparkan bahwa penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Saepudin, bersama tim opsnal. Mereka melakukan patroli mobile dengan sasaran kejahatan curat, curas, curanmor, serta tindak kriminal jalanan lainnya. Dalam operasi itu, dua pelaku berhasil dibekuk, yakni SR (30), warga Poris Gaga, dan AW (42), warga Ciledug.
“SR warga Poris Gaga, berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian. AW warga Ciledug, berperan sebagai penadah,” ujar Gunawan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat setempat yang mengenali salah satu pelaku tinggal di kontrakan kawasan Gang Swadaya, Kelurahan Poris Gaga. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan SR beserta barang bukti berupa tiga mata kunci palsu dan satu kunci pas. “Pelaku kemudian mengakui telah melakukan lima kali pencurian sepeda motor roda dua, di antaranya dua kali di wilayah Batuceper dan tiga kali di wilayah Cipondoh,” ungkap Gunawan.
Berbekal pengakuan SR, polisi menelusuri aliran penjualan kendaraan hasil curian, hingga diketahui satu unit motor Honda Supra X 125 telah dijual kepada penadah bernama AW seharga Rp 2,5 juta. “Tim kemudian bergerak menuju alamat AW di Ciledug dan menemukan motor tersebut di rumahnya. AW pun langsung diamankan bersama barang bukti lainnya,” tuturnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra X 125 tahun 2013 berikut STNK, tiga mata kunci palsu, satu kunci pas, uang tunai Rp 1,750 juta, satu unit HP Oppo A54 warna biru marun, dan satu unit HP Samsung A32 warna ungu.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat berperan dalam mempercepat pengungkapan kasus kejahatan. Respons cepat dan patroli aktif diharapkan dapat terus menekan aksi kriminalitas di wilayah Kota Tangerang. []
Siti Sholehah.
