Jakarta Resmi Larang Daging Anjing dan Kucing
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan larangan perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan berlaku mulai 24 November 2025.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, sekaligus merespons aspirasi kelompok pencinta hewan yang selama ini mendesak adanya pelarangan konsumsi daging anjing dan hewan sejenis. Pengumuman resmi dilakukan Pramono melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (25/11/2025).
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono.
Dalam beleid tersebut, Pasal 27A menyatakan bahwa memperjualbelikan hewan penular rabies dalam bentuk apapun—hidup, daging mentah, maupun olahan—untuk tujuan pangan, secara tegas dilarang. Kebijakan ini secara langsung memutus rantai distribusi dan perdagangan daging anjing, kucing, hingga kelelawar di wilayah Jakarta.
“Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya,” ujarnya.
Pergub ini juga mencakup larangan penjagalan dan pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan. Dalam Pasal 27B disebutkan bahwa segala bentuk aktivitas pemotongan HPR yang bertujuan konsumsi kini ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa proses penyusunan pergub ini berlangsung dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan kesehatan publik dan memperkuat standar keamanan pangan.
“Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” katanya.
Kebijakan ini mendapat perhatian publik, terutama bagi kelompok pencinta hewan dan pemerhati kesehatan masyarakat. Di sisi lain, pergub ini juga menjadi acuan regulasi baru bagi pelaku usaha kuliner dan pedagang di Jakarta, khususnya mereka yang sebelumnya menjual produk berbasis daging anjing atau hewan sejenis.
Dengan ditetapkannya regulasi ini, Jakarta menjadi salah satu kota besar di Indonesia yang memiliki aturan tegas mengenai pelarangan konsumsi dan perdagangan daging hewan penular rabies. Langkah ini juga diharapkan mendukung upaya nasional menuju Indonesia bebas rabies. []
Siti Sholehah.
