Diarak Tanpa Proses Hukum, Terduga Copet Langsung Dipulangkan
JAKARTA – Peristiwa dugaan pencopetan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan seorang perempuan diarak oleh warga sambil memakai kalung bertuliskan ‘saya copet’ viral di media sosial. Insiden tersebut bukan hanya memicu perhatian netizen, tetapi juga mengundang respons aparat kepolisian karena adanya unsur tindakan main hakim sendiri.
Kejadian itu berlangsung pada Minggu (16/11/2025), namun baru ramai diperbincangkan beberapa hari kemudian setelah rekamannya tersebar luas. Dalam video terlihat seorang perempuan berjalan di antara kios-kios pedagang, dengan dikawal beberapa petugas keamanan pasar dan sejumlah warga yang mengikuti dari belakang.
Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Haris Akhmad Basuki, menyampaikan bahwa kepolisian telah menindaklanjuti insiden tersebut dengan memeriksa sejumlah petugas keamanan yang terlibat dalam pengamanan dan penghadapan perempuan itu. “Untuk saat ini, masih dilakukan pengembangan. Kami sudah memeriksa tiga petugas keamanan,” ujar Haris, dilansir Antara, Selasa (25/11/2025).
Dari keterangan yang dihimpun aparat, perempuan dalam video itu diduga berinisial EA (43), warga Palembang, yang disebut sebagai pelaku pencopetan. Ia diamankan oleh petugas keamanan setelah salah satu korban kehilangan dompet di kawasan pasar. Namun, proses penanganan tidak diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
Menurut Haris, setelah diamankan, situasi di pos keamanan memanas akibat ramainya massa. Muncul usulan dari sebagian warga agar pelaku diberi efek jera dengan cara menggunduli rambutnya dan mengaraknya keliling pasar sambil mengenakan tulisan ‘saya copet’. “Saksi kemudian mengarak diduga pelaku dan menempelkan tulisan ‘saya copet’. Setelah selesai diarak, pelaku dipulangkan dan barang bukti dompet milik korban dikembalikan,” kata Haris.
Ia menambahkan, keputusan untuk tidak menyerahkan terduga pelaku ke polisi diakui sebagai respons spontan dan panik petugas lapangan karena terpengaruh tekanan massa. “Saksi menangkap dan tidak menyerahkan atau koordinasi ke pihak kepolisian karena sudah panik, massa ramai, serta terpengaruh dengan saran massa yang ada pada saat itu,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pengembangan kasus dengan mengumpulkan barang bukti serta mendalami dugaan pelanggaran terhadap prosedur hukum dalam penanganan warga terduga pelaku tindak pidana. Polisi menyoroti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang semestinya.
Insiden ini sekaligus menjadi perhatian terkait pentingnya edukasi kepada masyarakat bahwa meskipun seseorang diduga melakukan tindak kejahatan, proses hukum tetap harus dijalankan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah. []
Siti Sholehah.
