Pemerkosa Dieksekusi di Hadapan Warga Iran
JAKARTA – Pemerintah Iran kembali melaksanakan hukuman mati di depan publik terhadap seorang pria yang dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan. Terpidana dieksekusi pada Selasa (25/11/2025) di kota Bastam, Provinsi Semnan, Iran bagian utara, setelah Mahkamah Agung negara tersebut menguatkan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya.
Laporan resmi dari media pengadilan, Mizan Online—sebagaimana dikutip kantor berita AFP—menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai, termasuk peninjauan ulang dan pengesahan putusan oleh lembaga peradilan tertinggi negeri itu. Kepala pengadilan provinsi Semnan, Mohammad Akbari, menyampaikan bahwa keputusan pengadilan telah melalui proses hukum yang ketat. “Putusan tersebut telah dikonfirmasi dan dikukuhkan setelah peninjauan menyeluruh oleh Mahkamah Agung,” ujar Akbari, menegaskan legalitas pelaksanaan eksekusi.
Menurut otoritas setempat, pria tersebut melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua perempuan dengan cara menipu, melakukan kekerasan, serta menggunakan ancaman untuk mendominasi korban. Tindakan intimidasi dan paksaan itu, disebutkan otoritas, tidak hanya menyebabkan trauma mental, tetapi juga menimbulkan ketakutan pada korban akan rusaknya reputasi mereka jika melawan atau melapor.
Meski identitas terpidana dan tanggal pasti vonisnya tidak diungkapkan secara publik, otoritas menilai kasus ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, eksekusi dilakukan secara terbuka sebagai bentuk efek jera dan pesan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual di Iran.
Iran dikenal sebagai negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi kedua di dunia setelah China. Kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, menyebut Iran sebagai “algojo paling produktif kedua di dunia”. Hukuman mati di negara tersebut umumnya dilaksanakan melalui metode gantung, yang menjadi bentuk hukuman paling lazim bagi kasus pembunuhan, pemerkosaan, hingga pelanggaran serius lainnya.
Biasanya eksekusi mati dilakukan di dalam penjara. Namun, beberapa putusan tertentu, termasuk kasus dua minggu sebelumnya ketika pelaku pembunuhan dieksekusi di hadapan publik, diputuskan untuk dilaksanakan secara terbuka demi memberi pesan sosial dan moral kepada masyarakat.
Praktik ini menimbulkan perdebatan di kancah internasional, terutama terkait pelaksanaan hukuman mati di ruang terbuka. Beberapa kelompok HAM mengkritik keras metode eksekusi publik karena dinilai melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan trauma bagi warga, termasuk anak-anak yang mungkin menyaksikannya. Meski demikian, otoritas Iran tetap berkukuh bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dan menjaga keamanan publik.
Kontroversi eksekusi publik terus menjadi sorotan, di tengah upaya komunitas HAM global yang mendorong Iran mengurangi atau bahkan menghapus hukuman mati. Namun hingga kini, kebijakan tersebut masih terus berjalan sebagai bagian dari sistem hukum dan pidana negara itu. []
Siti Sholehah.
