Pemuda Lampung Bunuh Bibi Demi Judi Online
JAKARTA – Kasus tragis terjadi di Bandar Lampung, ketika seorang pemuda bernama Bima Prasetio (25) tega menghabisi nyawa bibinya sendiri. Motif pembunuhan ini muncul setelah permintaan pelaku untuk menggadaikan motor milik korban ditolak. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku mengalami kecanduan judi online dan penyalahgunaan narkotika.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya telah menggadaikan motor ayahnya sebesar Rp6 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli tembakau sintetis. Akibat kecanduannya, pelaku terus mencari cara untuk mendapatkan uang, termasuk mencoba meminjam atau menggadaikan motor milik bibinya.
“Pelaku ini awalnya kan menggadaikan motor ayahnya sebesar Rp 6 juta, maka untuk menebus itu dia (pelaku) meminta motor korban yang direncanakan untuk digadaikan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Namun, permintaan tersebut ditolak korban. Penolakan itu memicu emosi pelaku, hingga akhirnya ia melakukan aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku seluruh dana hasil gadai motor habis dipakai untuk mengakses situs judi online. “Uang hasil gadaian motor ayahnya itu habis untuk judi online. Pelaku ini juga membeli tembakau sintetis dari uang tersebut,” lanjut Faria.
Kasus ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan tindakan serupa. Menurut polisi, pelaku pernah dilaporkan oleh korban karena kasus penggadaian motor, namun kala itu diselesaikan secara kekeluargaan. Hubungan darah membuat korban dan keluarga memilih berdamai. “Pernah ada laporan juga di Polsek Tanjung Karang Barat, namun didamaikan karena mereka ini bersaudara,” jelasnya.
Peristiwa ini kembali menguatkan keprihatinan publik terhadap dampak serius judi online, yang kerap menyeret pelakunya ke dalam lingkaran hutang, kecanduan, konflik keluarga, hingga tindak kriminal berat. Kondisi ini semakin diperparah ketika aktivitas judi bersinggungan dengan penyalahgunaan narkotika, yang mengganggu kesehatan mental dan pengendalian emosi.
Para pemerhati sosial menilai kasus Bima sebagai gambaran nyata kerentanan generasi muda terhadap pengaruh buruk judi online dan narkoba. Kecanduan tersebut tidak hanya merusak diri pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan dan keharmonisan keluarga. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan judi online yang kerap menjerat generasi usia produktif.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan penyalahgunaan narkotika. Proses hukum terus berlanjut, sementara keluarga korban masih dalam kondisi berduka mendalam. []
Siti Sholehah.
