Razia Keimigrasian Malaysia, 9 WNI Ikut Diamankan
JOHOR – Operasi keimigrasian berskala besar kembali digelar otoritas Malaysia terhadap warga negara asing yang tidak memiliki dokumen resmi. Dalam penggerebekan di kawasan Senai, Johor, petugas Imigrasi Malaysia menahan 74 warga negara asing (WNA), termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI), yang diduga melanggar aturan izin tinggal dan tidak memiliki dokumen perjalanan sah.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah pihak Imigrasi Johor menerima informasi intelijen dan melakukan pemantauan di lokasi selama beberapa pekan. Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, menjelaskan operasi berlangsung pada Rabu (26/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 waktu setempat dan menyasar 10 unit hunian dua lantai di wilayah Senai.
“Sekitar 40 personel penegak hukum menggerebek unit dua lantai tersebut setelah berminggu-minggu melakukan pengumpulan intelijen dan pemantauan di area tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan, hunian yang disisir petugas itu telah diubah menjadi tempat tinggal dan penampungan bagi para imigran ilegal. Banyak dari mereka sedang beristirahat saat tim Imigrasi datang melakukan pemeriksaan mendadak.
“Banyak warga negara asing yang beristirahat di dalam rumah-rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal,” imbuhnya.
Situasi dramatis sempat terjadi saat sejumlah imigran panik dan mencoba menghindari pemeriksaan dengan melarikan diri atau bersembunyi di kamar-kamar. Namun, seluruhnya berhasil diamankan.
“Terkejut dengan kehadiran kami, beberapa dari mereka mencoba melarikan diri atau bersembunyi di kamar, tetapi tim kami berhasil menangkap mereka,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Dari 74 imigran yang ditahan, terdapat enam pria Indonesia, dua wanita Indonesia, dan seorang anak perempuan Indonesia berusia empat tahun. Petugas juga menemukan satu bayi laki-laki asal Myanmar berusia dua bulan yang turut diamankan bersama orang tuanya. Mayoritas imigran yang ditahan berasal dari Myanmar, Bangladesh, dan Indonesia, dengan rentang usia 18 hingga 47 tahun.
Mohd Rusdi menyebutkan para imigran itu melanggar Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau telah melewati batas waktu izin tinggal. Seluruhnya telah dipindahkan ke Depo Imigrasi Setia Tropika untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah Malaysia dalam menertibkan keberadaan imigran ilegal dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal. Otoritas setempat juga menegaskan akan terus meningkatkan razia di wilayah rawan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. []
Siti Sholehah.
