DPRD Kaltim Minta Kajian USB Diperkuat

ADVERTORIAL — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perlunya kajian komprehensif sebelum merealisasikan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan proses penegerian sekolah swasta di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III. Penegasan ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, seusai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (26/11/2025).

Dalam agenda RDP tersebut, turut dibahas usulan pembangunan empat Sekolah Menengah Atas (SMA) baru di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta rencana alih status sejumlah sekolah swasta menjadi sekolah negeri. Menurut Darlis, setiap rencana pembangunan harus didasari pertimbangan objektif agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun operasional di masa mendatang.

“Mendirikan sekolah negeri tidak bisa serta-merta, harus ada pertimbangan matang mulai dari kesiapan lahan, jumlah siswa, tenaga pengajar, hingga kemampuan anggaran daerah,” ujarnya menegaskan.

Ia menjelaskan, sejumlah wilayah telah mengajukan dukungan masyarakat dalam bentuk penyediaan lahan dan pembiayaan operasional awal. Kondisi ini menunjukkan tingginya partisipasi publik dalam mendukung peningkatan akses pendidikan menengah di daerah mereka. “Ada sekolah yang lahannya sudah dihibahkan masyarakat, ada yang selama ini dibiayai kepala desa, bahkan ada yayasan yang bersedia menyerahkan asetnya ke pemerintah. Ini menunjukkan komitmen masyarakat terhadap pendidikan,” katanya.

Meski demikian, Darlis mengingatkan bahwa semua usulan pembangunan USB harus diproses melalui perencanaan yang terukur dan berbasis data kebutuhan pendidikan. Ia menyebut, realisasi USB kemungkinan mulai dapat dilakukan pada 2027, bergantung hasil kajian dinas terkait. “Kita minta dibuat rencana induk pengembangan sekolah, termasuk sarana prasarana dan tenaga pengajar. Jangan sampai sekolah dibangun, tapi kemudian kesulitan operasional karena anggaran terbatas,” tegasnya.

Darlis juga menyoroti minimnya jumlah SMA di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kondisi tersebut membuat kebutuhan penyediaan sekolah baru semakin mendesak, mengingat pertumbuhan jumlah penduduk dan peserta didik tidak sebanding dengan kapasitas sekolah yang ada. “Ketersediaan SMA di Kukar memang sangat rendah. Karena itu, pembangunan USB dan penegerian sekolah menjadi kebutuhan mendesak, tapi tetap harus sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Komisi IV DPRD Kaltim meminta agar seluruh dokumen dan proses penegerian sekolah swasta dilakukan secara transparan, tertulis, dan dilengkapi dokumen sah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Darlis menegaskan pentingnya dokumentasi legal agar tidak muncul sengketa lahan atau aset di kemudian hari. “Kami ingin semua proses clear and clean. Status lahan harus jelas, penyerahan aset harus tertulis, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Lebih jauh, DPRD berharap partisipasi masyarakat, dukungan perangkat daerah, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mempercepat pemerataan fasilitas pendidikan menengah di seluruh wilayah Kaltim. Pembangunan pendidikan, lanjutnya, bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga penyediaan tenaga pengajar yang kompeten serta pengelolaan anggaran yang berkelanjutan.

Dengan pengawasan DPRD dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, pembangunan USB dan penegerian sekolah di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III diharapkan mampu memperluas akses pendidikan setara bagi seluruh masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Timur. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *