Ganja 3 Kg Dijual via Instagram, Dua Pelaku Ditangkap
plastic packages or bags containing marijuana, cocaine or other dangerous drugs. Drug concept
BANTEN – Polda Banten berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka pria berinisial BD (22) dan RA (28). Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 3 kilogram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk paket.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan BD pada Senin, 18 November 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah gang di Kampung Glondong Lor, Kelurahan/Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. “BD diamankan di sebuah gang di Kampung Glondong Lor, Kelurahan/Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,” ujar Wiwin, Jumat (28/11/2025).
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket lakban berisi daun ganja dengan berat sekitar 3,16 gram yang disimpan di saku celana BD. Dari hasil interogasi, BD mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial SS yang kini masih dalam pencarian. Pengembangan kasus pun terus dilakukan. Petugas mendatangi rumah SS di Kampung Baru, Kecamatan Labuan, dan berhasil menemukan ganja seberat 511,84 gram serta satu unit timbangan elektrik.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan mengarah pada dugaan distribusi ganja melalui jasa pengiriman. Pada Rabu, 26 November, sekitar pukul 14.00 WIB, seorang tersangka lain berinisial RF diamankan saat mengambil paket di Kantor Pos Saketi, Kabupaten Pandeglang. “Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kabupaten Pandeglang, saat mengambil paket. Setelah diinterogasi, RF mengaku paket tersebut milik RA,” jelas Wiwin.
Polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah RA di Kampung Langeunsari, Kecamatan Saketi, dan berhasil menangkapnya. Setelah paket dibuka di lokasi, ditemukan tiga kotak berisi ganja dengan total berat bruto sekitar 2.243 gram.
Kombes Wiwin menerangkan bahwa BD dan RA memiliki modus yang berbeda. “Barang sudah dipaketkan kecil siap edar dan dititipkan di beberapa titik di Labuan. BD menerima upah Rp 10 ribu per titik,” katanya. Sementara RA memanfaatkan media sosial untuk memperluas jaringan peredaran. “RA memperoleh ganja dari akun Instagram @CANNABIS dan bekerja sama dalam penyebaran ganja untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Wiwin.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara 5-20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tambahnya.
Pengungkapan ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan teknologi untuk tindak kejahatan, terutama dalam peredaran narkoba yang kini semakin kreatif dan terselubung. []
Siti Sholehah.
