Lansia Kehilangan Rp 71 M Usai Akun Sekuritas Dibobol

JAKARTA – Kasus dugaan pembobolan akun sekuritas menimpa seorang pria lanjut usia berinisial Irman (70), yang mengaku kehilangan dana investasi senilai Rp 71 miliar. Peristiwa ini dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025), sebagai dugaan tindak pidana illegal access dan penyalahgunaan akun nasabah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” kata kuasa hukum korban, Krisna Murti, saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Sejumlah petinggi perusahaan sekuritas terkait ikut menjadi pihak terlapor. Dalam laporannya, pelapor menyertakan bukti berupa rekap transaksi aset yang disebut terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.

Krisna menjelaskan kronologi dimulainya dugaan akses ilegal tersebut. Pada tanggal 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB, kliennya menerima e-mail notifikasi trade confirmation dari aplikasi Neohots, padahal korban sama sekali tidak pernah melakukan transaksi pada hari tersebut. “Yang di mana bahwa klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu,” tegas Krisna.

Keesokan harinya, pada 7 Oktober, korban segera melaporkan aktivitas mencurigakan itu kepada pihak sekuritas. Menurut kuasa hukum, pihak sekuritas bahkan sempat mengakui bahwa transaksi tersebut bukan dilakukan oleh Irman sendiri. “Lalu mereka di situ bilang, mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri,” ungkapnya.

Investigasi awal dari pihak sekuritas, kata Krisna, menyatakan tidak ditemukan peretasan server maupun pelanggaran keamanan sistem. Maka dugaan menguat bahwa terdapat pihak yang memiliki atau mengetahui informasi login milik nasabah dan memanfaatkannya untuk melakukan transaksi ilegal.

Sebelum kejadian, korban diketahui menyimpan portofolio investasi pada saham-saham berkapital besar seperti BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, dan CDIA. Namun, seluruh portofolio tersebut kemudian berganti menjadi aset-aset tak dikenal seperti saham film dan NIYZ. “Saham-saham itu ada saham film, kemudian ada NIYZ. Jadi sekali lagi bahwa klien kami telah kehilangan uangnya,” ujar Krisna.

Upaya musyawarah dan somasi telah disampaikan kepada pihak sekuritas. Namun, menurut kuasa hukum, tidak ada respons konkret maupun penyelesaian. “Kenapa akhirnya kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban,” ucapnya.

Krisna menegaskan pihak sekuritas harus bertanggung jawab dan tidak hanya mengakui adanya transaksi ilegal, tetapi juga melakukan upaya hukum konkret. “Kalau mereka mengatakan mereka adalah korban, ayo dong sama-sama ngelapor,” tutupnya.

Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Bareskrim, dan menjadi perhatian publik terkait keamanan akses data dan perlindungan aset investasi digital di Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *