Bayi Tewas, Pelaku Dihukum 30 Tahun Penjara
JAKARTA – Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menjatuhkan hukuman berat kepada M Badruldin (40), pelaku kekerasan brutal terhadap bayi berusia 9 bulan. Pengadilan menyatakan bahwa tindakan keji yang dilakukan pria tersebut terbukti memenuhi unsur pidana berat, yakni pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman tersebut sekaligus menjadi salah satu putusan signifikan dalam penegakan hukum perlindungan anak di Malaysia.
Dilansir The Star, Sabtu (29/11/2025), kasus memilukan ini terjadi di sebuah rumah susun di kawasan Lembah Subang pada 27 April 2021. Korban merupakan bayi 9 bulan yang saat itu berada di bawah pengasuhan istri pelaku. Keamanan lingkungan rumah tangga yang semestinya menjadi tempat aman justru berubah menjadi lokasi tindak kekerasan yang merenggut nyawa sang bayi.
Hasil autopsi mengungkap adanya jejak kekerasan di tubuh korban, serta penyebab kematian akibat cekikan. Temuan tersebut memperkuat dakwaan tim jaksa atas pelanggaran berat terhadap hukum dan kemanusiaan. “Adapun penyebab kematian korban karena dicekik,” tertulis dalam laporan.
Pelaku yang tidak lain adalah suami dari pengasuh bayi tersebut, pada akhirnya mengakui perbuatannya. Pengakuan itu semakin memperkuat posisi aparat penegak hukum untuk menuntut hukuman maksimal. Selama persidangan, fakta-fakta terungkap secara terang bahwa pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga tindakan yang melanggar martabat korban sebagai anak.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan 12 kali cambukan untuk tindak pidana pembunuhan, serta 10 tahun penjara dan satu kali cambuk untuk dakwaan kekerasan seksual, dengan masa hukuman dijalani secara bersamaan. “Hingga akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan 12 kali cambuk untuk tindak pidana pembunuhan, serta 10 tahun penjara dan satu kali cambuk untuk dakwaan sodomi, dengan masa hukuman penjara dijalani secara bersamaan sejak tanggal penangkapan pada 29 April 2021.”
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada insiden serupa yang terjadi pada tahun 2018 di Bandar Baru Bangi, dekat Kuala Lumpur. Saat itu, korban juga bayi berusia 9 bulan, dan pelakunya pun merupakan suami dari pengasuh bayi. Bedanya, penyebab kematian korban adalah pukulan benda tumpul di kepala yang menyebabkan keretakan tengkorak. “Namun, penyebab kematian bayi perempuan ini adalah karena pukulan benda tumpul di kepala hingga membuat tengkorak bayi itu retak.”
Tragedi ini memicu kembali tuntutan masyarakat Malaysia terhadap penegakan hukum yang lebih tegas dan langkah pencegahan kekerasan terhadap anak. Pemerhati isu anak juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan dalam pengasuhan bayi dan perlindungan dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga non-biologis.
Kasus ini tidak hanya menjadi duka mendalam, tetapi juga membuka urgensi peningkatan kesadaran publik bahwa kekerasan terhadap anak, sekecil apa pun bentuknya, harus menjadi perhatian serius. Dalam konteks hukum, pelaku telah menerima hukuman, tetapi harapan masyarakat tetap tertuju pada langkah-langkah sistematis untuk melindungi anak dari ancaman serupa di masa mendatang. []
Siti Sholehah.
