Polisi Bongkar 1.065 Butir Obat Keras Ilegal di Tangerang

TANGERANG – Upaya pencegahan penyalahgunaan obat keras di wilayah Kota Tangerang kembali menunjukkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G yang diduga dilakukan tanpa izin edar resmi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 1.065 butir obat terlarang yang siap diedarkan ke masyarakat.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran obat-obatan ilegal, terutama di kalangan remaja dan generasi muda. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (29/11/2025).

Operasi penindakan digelar pada Rabu (26/11/2025) malam di dua lokasi berbeda yang mengarah pada dua pelaku. Pelaku pertama, berinisial HS, diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari, Jatiuwung. Dari tangan HS, petugas mendapati lima butir obat keras jenis tramadol. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap HS mengarah kepada pelaku kedua berinisial DS yang diduga berperan sebagai pengedar utama. Polisi lalu melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel, 240 butir Tramadol, dan 828 butir Eksimer. Total barang bukti mencapai 1.065 butir obat keras daftar G.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, turut memberikan apresiasi atas cepatnya langkah petugas dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat. “Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda,” tegasnya.

Raden juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan obat keras dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” ujarnya. Ia menambahkan, masyarakat dapat melapor melalui call center 110 jika menemukan praktik penjualan atau distribusi obat ilegal.

Saat ini, pelaku DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara HS, yang dinilai sebagai pengguna, akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi.

Pengungkapan kasus ini menjadi penegasan bahwa penegak hukum terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *