Dua Sopir Bobol ATM Majikan Rp 430 Juta

JAKARTA – Kasus pencurian dan penyalahgunaan kartu ATM kembali terjadi, kali ini melibatkan dua sopir pribadi yang bekerja untuk majikannya di kawasan Beji, Depok. Kepercayaan yang diberikan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk menggasak uang dalam jumlah besar hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Perumahan Depok Mulya I, Beji, Depok. Korban berinisial EN awalnya kehilangan kartu ATM miliknya dan menyadari adanya penarikan dana besar yang tidak ia lakukan.

“Kemudian (ATM) digunakan pelaku untuk mengambil uang tanpa seizin korban. Kedua pelaku diduga mengambil kartu ATM milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).

Korban mengalami kerugian yang tidak sedikit. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 430.000.000,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Beji segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa (25/11/2025), kedua pelaku berinisial IP dan M ditangkap tanpa perlawanan dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya merupakan sopir pribadi korban yang sudah lama bekerja dan mengetahui rutinitas serta kebiasaan majikan. Para pelaku memanfaatkan momen saat kartu ATM tidak dijaga dan menggunakan informasi PIN yang sebelumnya pernah diberikan korban.

“Hubungan antara korban dengan tersangka adalah bekerja sebagai driver dari pelapor atau korban. Pelaku mengetahui PIN tersebut karena pernah disuruh oleh pelapor atau korban yang ditulis di secarik kertas,” ucapnya.

Barang bukti berupa satu bundel bukti transaksi dan lima lembar foto transaksi turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan. Kedua pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara. Kapolsek memastikan proses penegakan hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

“Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan data pribadi, termasuk PIN dan akses rekening. Kepercayaan terhadap orang terdekat sekalipun tidak boleh mengabaikan aspek keamanan finansial. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *