Agnez Mo Kembali Terseret Sengketa Hak Cipta

JAKARTA – Sengketa hak cipta lagu Bilang Saja kembali memasuki babak baru. Arie Sapta Hernawan atau yang lebih dikenal dengan nama Ari Bias kembali melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak yang dinilai melanggar hak ekonomi dan hak moralnya sebagai pencipta. Gugatan ini sekaligus menjadi lanjutan dari sengketa hukum sebelumnya yang sempat melibatkan penyanyi internasional Agnez Mo.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah masuk dan teregister dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. “Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ujar Sunoto kepada wartawan, Senin (01/12/2025).

Dalam gugatan terbaru ini, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Aneka Bintang Gading sebagai tergugat utama. Sementara itu, Agnez Mo didudukkan sebagai turut tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III. Dalam salah satu petitumnya, Ari menegaskan bahwa para pihak tersebut bertanggung jawab atas penggunaan lagunya tanpa izin. “Di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta,” jelas Sunoto.

Ari Bias menyebut bahwa lagu Bilang Saja dibawakan dalam tiga konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada 25–27 Mei 2023. Lagu tersebut, menurut Ari, digunakan tanpa prosedur izin yang semestinya dan tanpa mencantumkan namanya sebagai pencipta. “Tergugat menyelenggarakan tiga konser ya, tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 2023… yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta. Jadi itu inti ya inti dari positanya,” lanjut Sunoto.

Kasus ini bukan pertama kalinya Ari Bias membawa sengketa hak cipta tersebut ke meja hijau. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat memutuskan agar Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu tersebut dalam konser. Namun, keputusan itu kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung setelah Agnez mengajukan kasasi. Melalui putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan Agnez Mo. “Amar putusan: kabul,” demikian bunyi putusan yang dikutip pada 14 Agustus 2025.

Meski sebelumnya pihak Agnez Mo telah lolos dari kewajiban ganti rugi melalui putusan MA, langkah Ari Bias mengajukan gugatan baru menunjukkan bahwa sengketa hak cipta terkait Bilang Saja belum mencapai titik akhir. Gugatan ini dapat membuka kembali perdebatan mengenai tata kelola hak cipta, mekanisme izin pertunjukan, serta peran lembaga manajemen kolektif dalam memastikan distribusi royalti berjalan sesuai ketentuan.

Persidangan mendatang diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini melibatkan figur terkenal serta menyangkut isu penting tentang perlindungan karya musik di Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *