OJK Kaltimtara Fokus Perluas Pembiayaan untuk UMKM

SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kebijakan kemudahan akses kredit. Penegasan tersebut disampaikan Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman, usai menghadiri Opening Ceremony Rapat Kerja Daerah dan Forum Bisnis HIPMI Kalimantan Timur yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (02/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Parjiman menyebutkan bahwa OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kemudahan penyaluran kredit bagi pelaku UMKM. Aturan ini, kata dia, disusun untuk memastikan sektor UMKM memiliki akses pembiayaan yang lebih mudah dan terarah. “Kami ingin memastikan UMKM mendapat akses pembiayaan lebih mudah. Panduan dan petunjuk teknis sudah kami sampaikan kepada perbankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perbankan tetap menjadi mitra strategis dalam penyaluran kredit, sekaligus pihak yang memegang peran penting dalam menjaga kualitas pembiayaan. Meskipun kemudahan diberikan, Parjiman menekankan pentingnya kedisiplinan perbankan dalam menjalankan standar manajemen risiko. “Kami berharap perbankan tetap menerapkan manajemen risiko. Kemudahan kredit tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Sebagai kebijakan yang baru diterapkan, OJK akan terus memantau perkembangan penyaluran kredit tersebut. Menurut Parjiman, proses evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi kendala sekaligus mengoptimalkan implementasi. “Pelaksanaannya akan kami evaluasi secara berkala. Karena ini baru dimulai, kita akan melihat perkembangannya ke depan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah, sehingga dukungan pembiayaan menjadi faktor penting bagi keberlanjutan perkembangan usaha. Dengan akses kredit yang lebih mudah, pelaku UMKM diyakini dapat memperluas skala usaha dan membuka lapangan kerja baru. “UMKM adalah sektor vital. Dengan dukungan pembiayaan, mereka bisa tumbuh lebih cepat dan berkontribusi pada ekonomi daerah,” kata Parjiman.

OJK juga memastikan bahwa kebijakan baru ini akan diawasi secara ketat agar tetap berada dalam koridor regulasi dan tidak menimbulkan risiko pada stabilitas sektor jasa keuangan. “Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran kredit UMKM. Tujuannya agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tetap menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” pungkasnya.

Melalui kebijakan kemudahan akses pembiayaan tersebut, OJK Kaltimtara berharap UMKM di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat semakin berkembang, memperkuat daya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *