Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK soal Kasus BJB

JAKARTA – Kehadiran mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (02/12/2025) menjadi sorotan utama publik. Pemeriksaan terhadap RK terkait perkara pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menunjukkan bahwa penyidikan kasus tersebut terus bergerak maju dan menyentuh berbagai pihak yang dianggap memiliki informasi relevan.

RK tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.44 WIB. Dengan mengenakan kemeja biru dan didampingi tim kuasa hukum, RK langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak komentar, namun tetap menyatakan kesiapan memberi penjelasan. “Saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di sini,” ujarnya kepada wartawan.

Pemanggilan RK ini bukan yang pertama dalam rangkaian penyelidikan kasus BJB. Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman RK dan menelusuri sejumlah transaksi keuangan yang disebut berkaitan dengan penyelidikan tersebut. Wakil Ketua KPK, Asep, menjelaskan bahwa lembaganya tetap menggunakan pendekatan pelacakan aliran dana. “Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya… tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya… termasuk dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya,” ujarnya pada kesempatan berbeda.

Salah satu temuan yang menonjol adalah transaksi pembelian mobil Mercedes-Benz milik almarhum BJ Habibie. Mobil tersebut dibeli RK secara mencicil melalui putra Habibie, Ilham Habibie. Cicilan yang dibayarkan RK kemudian dikembalikan Ilham kepada KPK karena mobil tersebut sempat disita sebagai salah satu barang bukti. Ilham menyebut mobil itu belum lunas dibeli RK dan mengaku tidak mengetahui sumber dana yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Kasus pengadaan iklan BJB sendiri telah menyeret lima tersangka. Mereka adalah eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. KPK menduga perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 222 miliar. Dana itu disebut dialirkan sebagai pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pemeriksaan RK hari ini menjadi bagian dari upaya KPK memperdalam konstruksi perkara, terutama terkait aliran dana yang mungkin berkaitan dengan aktivitas nonanggaran BJB. Publik pun terus menantikan kelanjutan penyidikan yang melibatkan tokoh politik besar ini, sembari berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *