PIN ATM Terbaca, Eks Sopir Kuras Rp 430 Juta
DEPOK — Kasus pencurian dana dalam rekening bank kembali mencuat di wilayah Beji, Depok, setelah dua mantan sopir rumah tangga, berinisial IP dan M, diamankan polisi. Keduanya ditangkap karena diduga menguras isi ATM milik mantan majikan mereka hingga mencapai Rp 430 juta. Tindakan itu dilakukan secara bertahap selama tiga bulan tanpa disadari korban.
Kapolsek Beji, Kompol Josman, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula setelah kedua pelaku diberhentikan dari pekerjaannya. Menurut Josman, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil kartu ATM yang tertinggal.
“Motif kebutuhan karena, setelah dipecat korban, dia ambil kartu ATM itu,” ujar Josman kepada wartawan, Selasa (02/12/2025).
Korban yang merupakan mantan atasan kedua pelaku baru menyadari adanya kejanggalan setelah mengecek mutasi rekening beberapa bulan kemudian. Saat itu, saldo tabungannya sudah berkurang drastis. Hal tersebut membuat korban segera melapor ke Polsek Beji untuk meminta penanganan.
“Awalnya korban tidak menyadari kehilangan kartu ATM dan korban baru tahu setelah dicek saldo berkurang. (Pelaku menggasak isi ATM) bertahap, selama 3 bulan,” jelas Josman.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa para pelaku mengetahui PIN ATM milik korban karena pernah diminta melakukan transaksi oleh korban. PIN tersebut ditulis pada selembar kertas yang ternyata sempat dibaca oleh para pelaku.
“Hubungan korban dengan tersangka adalah bekerja sebagai driver dari pelapor atau korban. Pelaku mengetahui PIN tersebut karena pernah disuruh oleh pelapor atau korban yang ditulis di secarik kertas,” ujarnya menambahkan.
Setelah laporan diterima, unit Reskrim Polsek Beji melakukan penelusuran dan pemetaan transaksi yang mencurigakan. Upaya itu membuahkan hasil ketika keberadaan pelaku teridentifikasi. Keduanya kemudian ditangkap pada Selasa (25/11/2025).
Korban mengalami kerugian besar, yaitu Rp 430 juta, akibat transaksi penarikan tunai dan transfer yang dilakukan kedua pelaku secara berkala. Polisi juga menyita bukti transaksi sebagai barang bukti tindak kejahatan tersebut.
Atas tindakan mereka, IP dan M dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi tindak pidana ini berkisar antara 7 hingga 9 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Josman menegaskan bahwa penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memastikan rincian peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM maupun informasi rahasia seperti PIN, meskipun kepada orang yang dikenal atau bekerja dekat dengan mereka. []
Siti Sholehah.
