Ibu Hamil Diduga Ditolak, RS Beri Penjelasan
LEBAK – Polemik terkait dugaan penolakan pelayanan terhadap seorang ibu hamil di Kabupaten Lebak, Banten, kembali mencuat setelah keluarga pasien menyampaikan keluhan mengenai perlakuan yang mereka terima dari salah satu rumah sakit swasta. Pihak rumah sakit kemudian memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Peristiwa ini dialami oleh Eny (33), seorang ibu hamil tujuh bulan yang tengah mengalami keluhan asam lambung. Menurut keterangan suaminya, Budi, kejadian itu berlangsung pada Senin (01/12/2025) malam, ketika ia berupaya membawa sang istri untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sesampainya di rumah sakit, mereka disebut tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
Budi menuturkan bahwa ia merasa pihak pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut mengabaikan kondisi istrinya. Ia mengaku diarahkan untuk kembali pulang lantaran ruang perawatan dilaporkan penuh. “Mendapat penolakan dari pihak rumah sakit saat hendak berobat. Mereka bilang ruangan penuh,” kata Budi kepada wartawan pada Kamis (04/12/2025).
Tidak ingin mengambil risiko, Budi kemudian memutuskan membawa istrinya ke RSUD Adjidarmo yang berada tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa di rumah sakit milik pemerintah daerah itu, istrinya langsung mendapat pemeriksaan serta tindakan awal. “Di Adjidarmo langsung ditangani,” kata Budi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Rumah Sakit Kartini melalui kuasa hukumnya, Acep Saepudin, memberikan penjelasan. Ia membantah keras bahwa rumah sakit menolak memberikan layanan kepada pasien tersebut. Menurut Acep, tim Instalasi Gawat Darurat (IGD) telah menjalankan prosedur pemeriksaan standar terhadap kondisi Eny.
“Intinya pihak IGD telah melakukan pengecekan dan hasilnya tidak ditemukan adanya kegawatdaruratan sebagaimana yang diatur oleh BPJS,” ujar Acep. Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi pasien tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan layanan darurat di IGD, sehingga rumah sakit tidak dapat langsung memasukkan pasien ke ruang perawatan.
Acep juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki kebijakan untuk menolak atau menelantarkan pasien, terlebih ibu hamil. Ia menuturkan bahwa keterbatasan ruang perawatan hanya menjadi salah satu faktor teknis yang memengaruhi keputusan tenaga medis saat itu. “Pihak rumah sakit bukannya tidak menangani, tapi memang pasien belum memenuhi syarat untuk masuk IGD,” katanya.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, kelompok yang kerap dianggap rentan. Pihak keluarga berharap ada evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, sementara pihak rumah sakit menyatakan siap memberikan penjelasan jika dibutuhkan pihak berwenang. []
Siti Sholehah.
