Pemkot Samarinda Pastikan Pajak Tak Membebani

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di kantor DPRD Kota Samarinda pada Kamis (04/12/2025), dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan usulan penyesuaian tarif dan objek retribusi baru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan amanat regulasi setelah mendapat review dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Hari ini merupakan pembahasan pertama terkait rencana perubahan perda pajak daerah dan retribusi. Ada sejumlah usulan baru maupun hasil review dari kementerian yang harus kita tindaklanjuti,” ujarnya seusai rapat.

Sekitar 10 OPD telah menyampaikan usulan, baik penambahan objek baru maupun penyesuaian tarif. “Usulan itu bisa berupa tarif baru, penambahan objek, atau perubahan tarif yang menyesuaikan kondisi lapangan,” jelasnya.

Pembahasan akan berlanjut pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan awal pekan depan. Sejumlah tarif akan disesuaikan sebagian mengalami kenaikan, namun ada juga yang diturunkan untuk meringankan masyarakat.

“Contohnya tarif rumah potong hewan untuk babi diturunkan dari Rp80 ribu menjadi Rp33 ribu. Ada juga usulan baru terkait parkir berlangganan yang akan dikelola Dinas Perhubungan, serta penyesuaian tarif sewa di Pasar Pagi yang kini mencapai tujuh lantai,” papar Cahya.

Cahya menekankan tujuan utama perubahan perda adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara progresif tanpa menambah beban masyarakat kecil. “Upaya peningkatan PAD harus tetap berpihak kepada masyarakat. Karena itu ada tarif yang diturunkan, sementara tarif untuk usaha bisa ditambah. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, beban tetap ditekan sepenuhnya,” tegasnya.

Masukan DPR juga menjadi catatan penting dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah. “Semangat peningkatan PAD tidak boleh membebani masyarakat. Saran DPR jelas, jangan sampai perubahan perda justru mengurangi ruang fiskal dan memberatkan warga,” pungkas Cahya.

Pemkot Samarinda berharap pembahasan ini dapat segera berujung pada pengesahan perubahan perda, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi semakin efektif, PAD meningkat berkelanjutan, dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *