Penipu Tiket BLACKPINK Diciduk di Cimahi

JAKARTA – Upaya pengungkapan kasus penipuan tiket konser kembali membuahkan hasil setelah Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OGP. Pria tersebut diamankan di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat, usai diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap konser BLACKPINK yang digelar di Jakarta pada awal November lalu.

Penangkapan OGP dilakukan pada 27 November 2025. Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi lokasi persembunyian pelaku, dan OGP tidak dapat berkelit ketika petugas memastikan identitasnya. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjalankan aksinya.

“Menangkap satu pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang memanfaatkan media elektronik dengan modus menjual tiket konser palsu,” kata AKBP Ressa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Jumat (05/12/2025).

Kasus ini mencuat dari laporan korban berinisial ZI yang awalnya tertarik dengan unggahan penawaran tiket konser BLACKPINK di akun X milik pelaku. Melihat harga yang dianggap sesuai, korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya sepakat untuk membeli tiket tersebut.

“Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp 5 juta ke rekening e-wallet yang disediakan pelaku,” ujarnya.

Korban baru menyadari dirinya tertipu ketika menghadiri konser dan mencoba menukarkan tiket yang telah dibelinya. Saat proses verifikasi, tiket tersebut dinyatakan palsu sehingga ZI gagal masuk ke venue. Kekecewaan korban kemudian berlanjut ke jalur hukum, hingga kasus itu ditangani oleh aparat kepolisian.

“Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu,” imbuhnya.

Setelah ditangkap, OGP langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Penyidik kini mendalami kemungkinan korban lain, mengingat modus penipuan tiket konser kerap melibatkan banyak pembeli yang terjebak tawaran harga menarik di media sosial.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, perbuatannya yang melibatkan penggunaan media elektronik membuat OGP dapat dikenakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tiket konser secara daring, terutama melalui akun yang tidak terverifikasi. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya memberantas berbagai bentuk penipuan digital yang merugikan masyarakat. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *